News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Soal Nasib Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Polri akan Periksa Panji Gumilang dan Lakukan Gelar Perkara

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panji Gumilang di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (23/6/2023). Berikut nasib pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang setelah dilaporkan dan ditemukan dugaan unsur pidana.

"Direktur Tindak Pidana Umum akan melakukan gelar perkara."

"Mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut apakah perkara tersebut bisa naik ke penyidikan atau tidak, mudah-mudahan nanti diputuskan hari Selasa," jelas Komjen Agus Andrianto, Jumat, dilansir Wartakotalive.com.

Baca juga: Panji Gumilang: Kurikulum Al-Zaytun Jelas dan Terdaftar di Kementerian Agama

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023). (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Waketum MUI Yakin Tak akan Dibawa ke Pengadilan

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, meyakini kasus dan kontroversi Ponpes Al Zaytun ini hanya sebuah sandiwara.

"Yang mana sang sutradaranya lewat kasus Panji Gumilang ini sedang berusaha untuk mengalihkan perhatian rakyat dari masalah-masalah besar yang sedang menimpa dan melanda negeri ini," katanya, Jumat (30/6/2023).

Selain itu, Anwar Abbas menyebut, kasus yang menjerat Panji Gumilang tidak akan sampai ke ranah pengadilan.

Menurutnya, jika perhatian masyarakat tidak dialihkan, maka banyak pihak akan terseret ke dalam kasus yang ada.

"Sehingga nama-nama mereka akan muncul dan menjadi perbincangan publik dan hal demikian tentu akan sangat mengganggu kenyamanan dan keamanan dari pihak-pihak tertentu tersebut," tambahnya.

Baca juga: Mahfud MD Persilakan Ponpes Al Zaytun Terima Santri Baru: Ponpesnya Dibina, Orangnya yang Ditindak

Ia mengatakan, perhatian rakyat tidak lagi tertuju kepada kasus-kasus yang ada, tetapi beralih pada kasus Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun.

"Tapi itu sifatnya adalah dugaan dan penilaian yang bukan tidak berdasar, karena sebagai warga bangsa berdasarkan pengalamam historis dan politis di masa lalu, cara-cara seperti ini juga sudah sering dilakukan oleh pihak pemerintah sebelumnya termasuk di zaman orde baru," ujar Anwar Abbas.

"Oleh karena itu berdasarkan kepada pengalaman masa lalu tersebut kita yakin kasus Panji Gumilang ini tidak akan sampai dibawa ke pengadilan."

"Dia hanya akan berhenti begitu saja di tengah jalan dengan berlalunya waktu," imbuhnya.

Massa dari pihak Ponpes Al Zaytun saat menunggu pendemo datang, Kamis (15/6/2023). (Tribuncirebon.com/Handhika Rahman)

Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama.

Laporan yang dibuat Forum Advokat Pembela Pancasila tersebut teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini