TRIBUNNEWS.COM - Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, masih menjadi sorotan publik.
Hal itu terkait pernyataan pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, yang dinilai membuat resah dan gaduh masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyampaikan terdapat dugaan unsur pidana terhadap perorangan dalam polemik Ponpes Al Zaytun.
Namun, Mahfud MD tidak menyebutkan secara rinci terkait unsur pidana apa yang terdapat dalam kasus tersebut.
Menurut Mahfud MD, dugaan unsur pidana ini akan ditindaklanjuti oleh Polri, termasuk pasal apa yang akan dijerat dalam kasus itu.
Lantas, bagaimana nasib Panji Gumilang?
Baca juga: Disebut Sebarkan Ajaran Sesat, Pimpinan Al-Zaytun: Bagaimana Sesat? Wong Saya Saja Takut Kesesatan
Bakal Diperiksa Bareskrim Polri
Panji Gumilang akan diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Senin (3/7/2023).
Pemanggilan Panji Gumilang itu terkait dugaan penistaan agama.
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, menjelaskan pihaknya akan meminta klarifikasi Panji Gumilang.
"Al Zaytun kemungkinan baru Senin akan dipanggil," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (30/6/2023).
Penyidik akan Lakukan Gelar Perkara
Nasib Panji Gumilang akan ditentukan melalui gelar perkara yang dilakukan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri pada Selasa (4/7/2023).
Dari gelar perkara itu, polisi akan menentukan apakah kasus tersebut masuk ke ranah pidana atau bukan.