News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Sosok Kompol Chuck Putranto, Eks Anak Buah Sambo yang Kini Bebas, Bakal Tetap Terima Gaji dari Polri

Penulis: garudea prabawati
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kompol Chuck Putranto saat masih menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Eks anak buah Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto resmi bebas dari penjara, usai terjerat Kasus Obstraction of Justice pembunuhan Brigadir J. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

TRIBUNNEWS.COM - Kompol Chuck Putranto, yang pernah terjerat kasus Obstraction of Justice pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) kini telah bebas dari hukuman penjara.

Diketahui Kompol Chuck Putranto divonis 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Chuck Putranto terbukti menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP).

Eks anak buah Ferdy Sambo ini dianggap melakukan perbuatan tercela dengan tidak melakukan upaya pencegahan, ketika AKBP Arif Rachman Arifin merusak barang bukti berupa tiga unit DVR Kamera Closed Circuit Television (CCTV).

Sementara itu, selain bebas, Kompol Chuck memiliki nasib lebih beruntung dari mantan atasannya Ferdy Sambo, di mana dirinya tidak dipecat dari Polri.

Sosok Kompol Chuck Putranto

Terdakwa Chuck Putranto dituntut 2 tahun penjara di kasus obstraction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (27/1/2023). (Istimewa)

Baca juga: Kompol Chuck Putranto Resmi Bebas dan Tetap di Polri, Langsung Pergi Liburan Bersama Keluarga

Kompol Chuck Putranto terakhir menjabat sebagai Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Dirinya merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2006.

Dia sempat menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) wilayah Belitung Timur.

Mengutip TribunnewsWiki.com, Kompol Chuck juga pernah menjabat sebagai Kepala Sub Unit II Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Ketika bertugas di Dittpidum Bareskrim Polri, Chuck pernah bergabung ke dalam daftar Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Satgas tersebut mengungkap berbagai kasus mulai dari perdagangan organ hingga perdagangan manusia.

Sejak 4 Agustus 2022, Kompol Chuck Putranto ditugaskan di Yanma Polri.

Hal itu terjadi karena Chuck terjerat kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Bebas

Kompol Chuck Putranto juga resmi bebas dari penjara setelah menjalani hukuman 3 bulan penjara dalam kasus obstruction of justice.

Soal kebebasan Chuck itu dibenarkan oleh sang pengacara, Jhonny Manurung.

Jhonny mengatakan, Chuck resmi bebas per Juni 2023 dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.

"Iya, sudah bebas," ucap Jhonny saat dihubungi pada Kamis (29/6/2023).

Tak Dipecat Polri

Terdakwa obstruction of justice?atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Chuck Putranto tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022).?Chuck Putranto bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice?atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Polri memutuskan membatalkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Chuck Putranto.

Artinya Kompol Chuck tetap akan bertugas di Polri dan menerima gaji sebagai polisi.

Pembatalan pemecatan itu merupakan keputusan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas upaya banding yang dilakukan Chuck.

Pembatalan pemecatan atau PTDH atas Kompol Chuck Putanto setelah upaya bandingnya diterima sesuai keputusan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Melansir Wartakotalive.com, KKEP menjatuhkan hukuman demosi selama 1 tahun dan Kompol Chuck Putanto akan tetap menjadi anggota Polri.

"Hasil putusan majelis banding yang bersangkutan tidak di-PTDH. Sanksinya demosi 1 tahun. Iya dengan putusan banding tersebut yang bersangkutan masih menjadi anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dimintai konfirmasi, Kamis (29/6/2023).

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Abdi Ryanda Shakti) (Tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini