News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Survei Indikator: Mayoritas Publik Meyakini Johnny G Plate Lakukan Korupsi BTS

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6/2023). Sebagian besar masyarakat meyakini mantan Menkominfo Johnny G Plate melakukan korupsi terkait proyek BTS Bakti Kominfo.

Mantan Menkominfo Johnny G Plate, mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto sudah dimeja hijaukan.

Ketiganya didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus Anang Achmad Latif juga didakwa Pasal Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tiga terdakwa lainnya, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali akan menjalani sidang perdana Selasa (4/7/2023).

Dalam perkara korupsi ini, tersisa satu tersangka yang belum dilimpahkan ke meja hijau, yaitu Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) alias Basis Investments, Muhamad Yusrizki.

Kemudian ada pula tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada perkara pokok korupsi BTS, yakni Windi Purnama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini