TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan adanya dugaan pelanggaran terkait data pemilih untuk Pemilu 2024.
Dugaan pelanggaran ini sudah diinformasikan Bawaslu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tapi tidak ditindaklanjuti.
"Terdapat saran perbaikan yang tidak ditindaklanjuti, salah satunya di Provinsi Kalimantan Barat sehingga berpotensi menjadi temuan dugaan pelanggaran pemilu," kata Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam keterangannya, Senin (3/7/2023).
Adapun dugaan pelanggaran tersebut ialah berkaitan dengan 97 pemilih di Kabupaten Kuburaya, Kalimantan Barat, yang tercatat sebagai pemilih dan/atau di memilih Kota Pontianak.
Bawaslu pun meminta KPU untuk mengembalikan 97 pemilih itu ke lokasi pemilih dan/atau memilih di tempat yang seharusnya, yakni Kabupaten Kuburaya.
"Meminta KPU Provinsi Kalimantan Barat mengembalikan 97 pemilih di Kuburaya yang tercatat sebagai warga Kota Pontianak menjadi pemilih dan/atau memilih di Kota Pontianak, berdasarkan hasil surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat yang menyebutkan 97 pemilih tersebut berdomisili sebagai penduduk Kota Pontianak," ujar Lolly.
Kemudian Bawaslu juga meminta KPU memastikan kembali semua pemilih dan/atau sebanyak kurang lebih 3.083 pemilih yang terdaftar di wilayah terdampak pasca-diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Kota Pontianak dengan Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat untuk dikembalikan berdasarkan wilayah dan sesuai dokumen administrasi Kependudukan pemilih.
Sebagai informasi, KPU telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 usai menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi pada Minggu (2/7/2023), di Kantor KPU RI, Jakarta.
Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan, terdapat 514 kabupaten/kota di dalam negeri yang terdaftar sebagai DPT di Pemilu 2024.
Kemudian, lanjutnya, ada 128 negara perwakilan terdaftar DPT penyelenggaraan Pemilu 2024.
Untuk rekapitulasi nasional pemilih laki-laki di dalam dan luar negeri, yakni sebanyak 102.218.503 pemilih. Sedangkan pemilih perempuan sebanyak 102.588.719 pemilih.
Baca juga: KPU Diminta Segera Respons Saran Bawaslu Terkait TPS Lokasi Khusus yang Masih Bermasalah
Lebih lanjut, berikut hasil rekapitulasi DPT Pemilu 2024:
DALAM NEGERI
Kabupaten/Kota 514
Kecamatan 7.277
Desa/kelurahan 83.731
Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) 820.161
Jumlah Pemilih
Laki-laki (L) 101.467.243
Perempuan (P)101.589.505
L + P 203.056.748
LUAR NEGERI
Kab/kota 128
Kecamatan 0
Desa/kelurahan 0
Jumlah TPS 3.059
Jumlah Pemilih:
L 751.260
P 999.214
L+P 1.750.474
TOTAL DALAM DAN LUAR NEGERI
Kab/kota 642
Kecamatan 7.277
Desa/kelurahan 83.731
Jumlah TPS 823.220
Jumlah Pemilih:
L 102.218.503
P 102.588.719
L+P 204.807.222