Dengan tambahan bukti tersebut, Ihsan mengatakan sudah ada 15 bukti yang diserahkan kepada penyidik terkait perkara ini.
Sebagai informasi dalam polemik ini, ada dua laporan polisi yang dibuat ke Bareskrim Polri.
Laporan pertama dibuat Forum Advokat Pembela Pancasila tersebut teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.
Laporan kedua datang dari Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan.
Menurut FAPP, Gumilang melakukan tindak pidana penistaan agama dan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) buntut ujaran yang viral di sosial media.
Selain itu, menurut FAPP, Panji Gumilang juga dinilai melanggar nilai-nilai Pancasila.
(Tribunnews.com/Milani Resti) (Kompas.com/Singgih Wirono)