TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila Ihsan Tanjung kembali mendatangi Bareskrim Polri untuk memberikan bukti tambahan atas laporan yang dia buat terkait polemik Pondok Pesantren Al-Zaytun.
"Barusan saya udah kasih ada 10 bukti tambahan dalam bentuk video rekaman, kami sudah kasih ke penyidik semua bukti-bukti barunya," kata Ihsan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (3/7/2023).
Ihsan menyatakan bukti-bukti tamhahan yang diberikan ke penyidik merupakan isi ceramah Panji Gumilang yakni pimpinan ponpes tersebut.
"Bukti tambahan sebetulnya memperkuat laporan yang pertama, dalam bentuk video rekaman. Video ceramahnya Panji Gumilang, dari media mainstream," ucapnya.
Di sisi lain, Ihsan mendapat bocoran soal saksi yang akan diperiksa dari kalangan penceramah kondang yang bakal dipanggil penyidik sebagai saksi ahli.
Mereka adalah Seperti Ustad Adi Hidayat, Ustad Abdul Somad, sampai Habib Muhammad Luthfi bin Ali bin Yahya.
"Katanya akan panggil UAS juga dipanggil, kemudian kabarnya Adi Hidayat juga kemudian kabarnya Abah Luthfi juga dipanggil," ujarnya.
"Dari keterangan yang kami berikan, nanti ada berapa ahli yang kita rekomendasikan," tambah dia.
Dilaporkan ke Bareskrim
Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama.
Laporan yang dibuat Forum Advokat Pembela Pancasila tersebut teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.
"Jadi hari ini kami datang ke Bareskrim untuk menyampaikan laporan polisi karena kami tidak mau ini terus-terusan menjadi polemik," kata Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila Ihsan Tanjung kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (23/6/2023).
Ihsan menilai Panji Gumilang telah mengeluarkan sejumlah pernyataan yang masuk dalam kategori penistaan agama.
Terlebih, pernyataan Panji Gumilang tersebut juga dianggap telah membuat kegaduhan baik di media sosial maupun di dunia nyata.