News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Detik-detik Kericuhan Terjadi saat Panji Gumilang Tiba di Bareskrim Polri

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang tiba memenuhi panggilan untuk pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023). Sempat terjadi kericuhan saat Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri, inilah detik-detik kericuhan hingga aksi saling dorong antara awak media dan kubu Panji Gumilang.

TRIBUNNEWS.COM - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Senin (7/3/2023) siang.

Panji Gumilang diperiksa terkait dugaan tindak pidana penodaan atau penistaan agama.

Sebelumnya, sempat terjadi kericuhan saat Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri. 

Tribunnews.comBreaking News

Setibanya di lokasi, Panji Gumilang langsung masuk ke dalam Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan.

Ia tampak mengenakan kemeja biru dongker dan peci hitam. 

Baca juga: Kompolnas: Kasus Panji Gumilang Harus Dituntaskan Agar Ada Kepastian Hukum

Saat tiba Panji Gumilang memilih bungkam dan hanya tersenyum sambil berjalan masuk ke gedung Bareskrim. 

Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu, datang bersama sejumlah pria tegap yang terlihat mengawalnya. 

Sempat terjadi saling dorong antara pengawal Panji Gumilang dan awak media yang ingin meliput. 

Awalnya rombongan awak media telah mengatur posisi untuk meliput dan megambil foto Panji Gumilang. 

Namun saat Panji mulai mendekati awak media, ada seorang Pria berkemeja biru tua yang diduga dari kubu pimpinan Ponpes Al Zaytun itu merekam Panji Gumilang dan menghalangi awak media. 

Para awak media merasa dihalang-halangi untuk mengambil foto Panji Gumilang. 

"Woy gimana sih, woy jangan halangin, minggir," teriak awak media. 

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang tiba memenuhi panggilan untuk pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023). Panji Gumilang yang tiba sekitar pukul 13.50 WIB diperiksa sebagai terlapor kasus dugaan penodaan agama. TRIBUNNEWS/JEPRIMA (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Protes para awak media itu pun tak digubris kubu Panji Gumilang. 

Panji Gumilang lantas semakin mendekati barisan awak media.

Kemudian, pria berkemeja biru tua itu kemudian ditarik oleh seorang fotografer. 

Namun, Pria tersebut justru memberikan perlawanan.

Kericuhan pun tak terelakan hingga Panji dan sejumlah pengawalnya itu masuk ke dalam gedung Bareskrim.

Melihat kericuhan tersebut Panji Gumilang hanya mengacungkan jempol kepada awak media. 

Sebagai informasi, hingga berita ini ditulis kurang lebih sudah 8 jam lamanya Panji Gumilang diperiksa. 

Belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak Bareskrim Polri maupun Panji Gumilang terkait pemeriksaan yang dimulai sejak siang tadi. 

Pelapor Bawa Bukti Tambahan 

Pihak pelapor dalam hal ini Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) membawa bukti tambahan ke Bareskrim Polri hari ini, Senin (3/7/2023).

Bukti tambahan itu dibawa Ketua FAPP Ihsan Tanjung yang hari ini diketahui juga turut diperiksa. 

"Kami sebagai pelapor dipanggil oleh penyidik Mabes Polri untuk memberikan bukti-bukti tambahan," ujar Ihsan, Senin, dikutip dari Kompas.com

Ihsan mengatakan, ada 10 bukti tambahan yang ia berikan kepada tim penyidik dalam bentuk rekaman video.

Ia menyebut, 10 rekaman video yang diserahkan adalah bukti baru yang didapat pihaknya. 

Bukti tersebut, dinilai bisa menjadi bukti penguat untuk membuktikan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji.

Baca juga: Soal Nasib Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Polri akan Periksa Panji Gumilang dan Lakukan Gelar Perkara

Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila Ihsan Tanjung (baju merah) memberikan keterangan setelah membuat laporan terhadap Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/6/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

"Bukti tambahan sebetulnya memperkuat laporan yang pertama, dalam bentuk video rekaman, video ceramah (Panji Gumilang)," ucap Ihsan.

Dengan tambahan bukti tersebut, Ihsan mengatakan sudah ada 15 bukti yang diserahkan kepada penyidik terkait perkara ini.

Sebagai informasi dalam polemik ini, ada dua laporan polisi yang dibuat ke Bareskrim Polri.

Laporan pertama dibuat Forum Advokat Pembela Pancasila tersebut teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.

Laporan kedua datang dari Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan.

Menurut FAPP, Gumilang melakukan tindak pidana penistaan agama dan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) buntut ujaran yang viral di sosial media.  

Selain itu, menurut FAPP, Panji Gumilang juga dinilai melanggar nilai-nilai Pancasila. 

(Tribunnews.com/Milani Resti) (Kompas.com/Singgih Wirono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini