News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Sebut Transaksi Rp 300 Miliar Eks Kasatgas Penyidik Berasal dari Bisnis Pribadi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri buka suara terkait transaksi Rp 300 miliar milik mantan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik Tri Suhartanto.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait transaksi Rp 300 miliar milik mantan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik Tri Suhartanto.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, transaksi itu berasal dari bisnis pribadi Tri Suhartanto sejak 2004.

"Transaksi itu hanya uang berputar di rekening karena ada bisnis pribadi sejak tahun 2004 dan itu jauh saat belum bergabung dengan KPK. Bahkan sejak tahun 2018 rekening dimaksud juga sudah ditutup," kata Ali, Senin (3/7/2023).

Adapun pada Februari lalu Tri Suhartanto telah dipulangkan KPK ke Polri dengan dalih masa penugasan telah berakhir per tanggal 1 Februari 2023.

Ali memastikan pengembalian Tri Suhartanto ke Polri bukan karena persoalan transaksi yang belakangan ramai ini.

Tri Suhartanto pun disebut sedang dipromosikan Polri sebagai Kapolres.

Baca juga: PPATK Soal Transaksi Rp300 Miliar Eks Kasatgas KPK: Tanya ke Penyidik Polri

"Informasi yang kami peroleh, yang bersangkutan kembali ke Polri karena memang telah berakhir masa tugasnya, jadi bukan karena persoalan lain di KPK," katanya.

"Yang bersangkutan gabung KPK sejak akhir 2018 dan selesai bertugas di KPK Februari 2023. Saat ini yang bersangkutan telah dipromosikan Polri sebagai Kapolres," imbuhnya.

Terkait transaksi Rp300 miliar yang dinilai mencurigakan itu, Ali mengatakan, KPK juga sudah mengonfirmasi langsung ke Tri Suhartanto.

Katanya, Tri menyangkal transaksi Rp300 miliar berkaitan selama tugasnya di KPK.

Baca juga: 20 Kasatgas Penyelidikan Surati Sekjen KPK, Minta Penjelasan Pemberhentian Endar Priantoro

"Terkait isu tersebut, kami sudah konfirmasi ke yang bersangkutan dan disampaikan bahwa itu tidak benar bila ada kaitan selama bertugas di KPK," kata Ali.

Diberitakan, mantan Kasatgas Penyidik KPK Tri Suhartanto diduga telah melakukan transaksi mencurigakan hingga Rp300 miliar.

Hal itu diungkapkan eks penyidik senior KPK Novel Baswedan dalam podcast di YouTube pribadinya berjudul "Deretan Kasus Menjerat Pimpinan KPK".

Novel mengungkap bahwa nilai tersebut berdasarkan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang disampaikan kepada penegak hukum.

"Laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilai transaksinya Rp300 miliar, dan saya duga lebih, ada yang katakan hampir Rp1 triliun bahkan," kata Novel dalam podcast tersebut, dikutip Senin (3/7/2023).

Novel menyebut peristiwa itu terjadi di era kepemimpinan era Firli Bahuri cs.

Dia menyayangkan tidak ada pemeriksaan lanjutan terhadap laporan PPATK tersebut.

Novel yang kini berstatus ASN Polri menduga ada pembiaran yang dilakukan oleh pihak-pihak di internal KPK.

"Yang bersangkutan (Tri Suhartanto) mengundurkan diri. Kok bisa mengundurkan diri terus dibiarkan," ucapnya.

"Apakah pimpinan dan Dewan Pengawas KPK tidak ingin tahu kebenarannya? Dan bila benar, apakah ada orang lain di internal yang terlibat? Atau memang mereka sudah tahu tapi tidak ingin diketahui orang?" sambung Novel.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto atau akrab disapa BW mengategorikan dugaan kejahatan tersebut sebagai "big fish".

"Big fish itu karena menyangkut uang gede, ada Rp300 M bahkan Rp1 T main seperti itu di kepemimpinan seperti ini, harusnya semua pimpinannya mundur," ujar BW dalam podcast tersebut.

BW menilai Tri Suhartanto tidak bekerja sendiri melainkan ada pihak lain yang terlibat.

BW menilai pembiaran yang dilakukan KPK terhadap laporan PPATK akan berdampak negatif untuk lembaga.

Menurut dia, kejahatan-kejahatan lain berpotensi besar akan muncul kembali.

"Dengan tidak dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut, kita sebenarnya sedang melindungi jaringan itu atau membiarkan jaringan itu bekerja. Jadi, sekarang KPK tidak aman," kata BW.

"Jaringan itu kemudian besar menginfeksi yang lainnya lagi. Jadi, kerusakannya jadi besar," imbuhnya.

PPATK pun sudah angkat bicara soal transaksi mencurigakan senilai Rp300 miliar mantan Kasatgas Penyidik KPK Tri Suhartanto.

Terkait transaksi mencurigakan itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana meminta langsung menanyakan hal tersebut ke penyidik Polri.

"Bisa konfirmasikan ke penyidik Polri ya," kata Ivan saat dikonfirmasi, Senin (3/7/2023).

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Humas PPATK Natsir Kongah tak membantah ihwal laporan transaksi keuangan mencurigakan mantan pegawai KPK atas nama Tri Suhartanto tersebut.

"Tanyakan langsung kepada penyidiknya ya. Setiap ada hasil analisis yang dilakukan disampaikan kepada penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang ada," ujar Natsir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini