TRIBUNNEWS.COM - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, penuhi panggilan Bareskrim Polri, Senin (7/3/2023) siang ini.
Panji Gumilang akan diperiksa terkait dugaan tindak pidana penistaan agama.
Setibanya di lokasi, Panji Gumilang langsung masuk ke dalam Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan.
Ia tampak mengenakan kemeja biru dongker dan peci hitam.
Panji Gumilang memilih bungkam dan hanya tersenyum sambil berjalan masuk ke gedung Bareskrim.
Baca juga: Fakta Kasus Dugaan Penistaan Agama Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang
Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu datang bersama sejumlah pria tegap yang terlihat mengawalnya.
Sempat terjadi saling dorong antara pengawal Panji Gumilang dan awak media yang ingin meliput.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, saat ini kasus dugaan penistaan agama ini masih dalam tahap penyelidikan.
Pihaknya bakal melakukan pendalaman terkait laporan yang sudah masuk ke Bareskrim Polri tersebut.
Djuhandhani menuturkan, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi hingga ahli dari Kementerian Agama hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Kemudian proses yang sedang berjalan penyidik saat ini sedang melaksanakan penyelidikan."
"Sedang memeriksa beberapa saksi, juga penyidik sudah mengumpulkan beberapa keterangan dari ahli Kemenag, MUI yang nantinya digunakan apakah itu akan bisa digunakan penyelidikan lebih lanjut," jelasnya, Senin.
Pelapor Bawa Bukti Tambahan
Pihak pelapor dalam hal ini Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) membawa bukti tambahan ke Bareskrim Polri hari ini.