News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Panji Gumilang Tiba di Bareskrim Polri Penuhi Panggilan Pemeriksaan

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Polri, Senin (3/7/2023) siang.

Bukti tambahan itu dibawa Ketua FAPP Ihsan Tanjung yang hari ini diketahui juga turut diperiksa. 

"Kami sebagai pelapor dipanggil oleh penyidik Mabes Polri untuk memberikan bukti-bukti tambahan," ujar Ihsan, Senin, dikutip dari Kompas.com

Ihsan mengatakan, ada 10 bukti tambahan yang ia berikan kepada tim penyidik dalam bentuk rekaman video.

Ia menyebut, 10 rekaman video yang diserahkan adalah bukti baru yang didapat pihaknya. 

Bukti tersebut dinilai bisa menjadi bukti penguat untuk membuktikan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji.

Baca juga: Soal Nasib Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Polri akan Periksa Panji Gumilang dan Lakukan Gelar Perkara

Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila Ihsan Tanjung (baju merah) memberikan keterangan setelah membuat laporan terhadap Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/6/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

"Bukti tambahan sebetulnya memperkuat laporan yang pertama, dalam bentuk video rekaman, video ceramah (Panji Gumilang)," ucap Ihsan.

Dengan tambahan bukti tersebut, Ihsan mengatakan sudah ada 15 bukti yang diserahkan kepada penyidik terkait perkara ini.

Sebagai informasi dalam polemik ini, ada dua laporan polisi yang dibuat ke Bareskrim Polri.

Laporan pertama dibuat Forum Advokat Pembela Pancasila tersebut teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.

Laporan kedua datang dari Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan.

Menurut FAPP Gumilang melakukan tindak pidana penistaan agama dan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) buntut ujaran yang viral di sosial media.  

Selain itu, menurut FAPP, Panji Gumilang juga dinilai melanggar nilai-nilai Pancasila. 

(Tribunnews.com/Milani Resti/Abdy Ryanda) (Kompas.com/Singgih Wirono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini