TRIBUNNEWS.COM - Mario Dandy Satriyo (20) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap mantan pacarnya, AG (15).
Penetapan tersangka terhadap anak mantan pegawai pajak itu dikonfirmasi oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
"Iya sudah (Mario ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan)," kata Hengki, Senin (3/7/2023).
Penetapan tersangka ini setelah pihak kepolisian menaikan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Adapun penetapan Mario Dandy sebagai tersangka tersebut, telah dilakukan sejak Juni 2023 lalu.
"Penetapan tersangka tanggal 27 Juni 2023," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (3/7/2023).
Kini, Mario Dandy dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak AG ini Mario Dandy terancam 15 tahun pidana penjara.
Ditetapkannya Mario Dandy sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan membuatnya terjerat dua perkara sekaligus.
Ia juga merupakan terdakwa penganiayaan berat terhadap teman AG, David Ozora (17).
Laporan Sempat Ditolak Dua Kali
Laporan terdakwa anak kasus penganiayaan AG sempat ditolak dua kali oleh pihak kepolisian.
Pertama, tim penasihat hukum berupaya melaporkan ke Polda Metro Jaya pada 2 Mei 2023.
Dari penolakan itu, tim penasihat hukum pun kembali melaporkan bersama wali AGH pada 3 Mei 2023.