News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Perjalanan Kasus Mario Dandy atas Dugaan Pencabulan, Kini Jadi Tersangka, Laporan AG Sempat Ditolak

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Mario Dandy Satriyo - Mario Dandy Satriyo (20) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap mantan pacarnya, AG (15), berikut perjalanan kasusnya. Warta Kota/YULIANTO

Polisi Selidiki

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (YouTube Polda Metro Jaya)

Kasus ini mulai diselidiki oleh penyidik setelah laporan tersebut diterima pada 8 Juli 2023. 

"Ya tentunya Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti dengan penyelidikan," kata Trunoyudo, Selasa (9/5/2023).

Penyidik Periksa 9 Saksi

Kombes Hengki Haryadi mengatakan, pihaknya memeriksa sembilan saksi terkait dugaan kasus pencabulan ini. 

"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi," kata Hengki, kepada awak media, Jumat (26/5/2023). 

Sebelumnya, Mario Dandy Satrio mengaku tak tahu soal laporan AG ini. 

Mario tak berkata banyak soal laporan yang dilayangkan mantan kekasihnya itu terkait kasus tindak pidana pencabulan.

Mario Dandy Satrio mengatakan, dirinya tidak tahu menahu soal laporan tersebut selama dirinya dipenjara.

"Saya nggak tahu (laporan AG soal pencabulan)," kata Mario Dandy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (22/5/2023). 

Naik Penyidikan

Kasus ini ditingkatkan menjadi penyidikan setelah polisi melakukan gelar perkara dan menemukan adanya unsur pidana pada 26 Mei 2023. 

"Bahwa penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini," ujar Kombes Hengki Haryadi, Jumat (26/5/2023).

"Dan setelah dilakukan gelar perkara penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan proses penyelidikan ke proses penyidikan," sambungnya.

Dengan bukti yang cukup kini Mario Dandy pun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap AG. 

Atas perbuatannya ia terancam 15 tahun pidana penjara. 

(Tribunnews.com/Milani Resti/Abdi Ryanda S/Ashri Fadilla/Ibriza Fasti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini