News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Lukas Enembe

Persidangan Lukas Enembe Disebut Akan Jadi Catatan Sejarah Tersendiri

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Adik Lukas Enembe, Elius Enembe, serta dokter pribadi Lukas saat ditemui awak media di Paviliun Kartika, RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (18/1/2023)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan lanjutan terhadap Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe dipastikan akan menjadi catatan sejarah tersendiri baik di Indonesia maupun dunia internasional.

Pasalnya Lukas Enembe saat ini sedang dibantarkan di Rumah Sakit Gatot Soebroto karena menderita berbagai macam penyakit serius seperti ginjal kronis stadium 5, stroke 4 kali, Hepatitis dengan kondisi fisik sangat pucat dan kaki bengkak.

Demikian diungkapkan Elius Enembe, adik Lukas Enembe, dalam keterangannya pada Senin (3/7/2023).

Menurut dia persidangan itu akan menjadi catatan tersendiri karena Lukas Enembe menjadi satu-satunya terdakwa yang hadir di muka persidangan tanpa alas kaki (tidak menggunakan sepatu), mengenal celana training seadanya, satu-satunya terdakwa yang ditemani kuasa hukum di kursi terdakwa.

Baca juga: 4 Fakta Terbaru Kasus Lukas Enembe: Eksepsi Ditolak hingga 27 Aset Disita KPK

Dan satu-satunya terdakwa yang nota pembelaannya tidak dibacakan sendiri atau dibacakan oleh kuasa hukum atau pengacara karena susah bicara akibat stroke 4 kali serta satu-satunya terdakwa yang hampir sering bolak balik ke toilet saat sidang berlangsung karena buang air kecil.

"Ini tentu akan jadi catatan sejarah tersendiri, bahwa ada seorang anak negeri ini yang punya dharma bakti jelas bagi negara dan bangsanya mulai dari Wakil Bupati Puncak hingga Gubernur Papua dua periode, lalu saat ini diperlakukan seakan seorang penjahat kelas kakap, diadili tanpa pertimbangan kemanusiaan apalagi dilakukan dalam kondisi beliau sedang sakit serius," ungkap  Elius Enembe.

Elius menggambarkan, saat hadir persidangan Lukas tidak mengenakan alas kaki karena kondisi kaki sangat bengkak, bicaranya pelan dan susah, mengenakan celana training seadanya dengan muka yang sangat pucat.

"Artinya situasi ini unik karena baru terjadi dan patut tercatat dalam sejarah Indonesia dan dunia. Jalannya tertatih-tatih, pakai training apa adanya, susah bicara. Ini situasi Pa Lukas saat hadir di muka persidangan," papar Elius.

Apa yang menimpa Lukas saat ini, kata dia, adalah ibarat sudah jatuh tertimpa tangga pula karena perjuangan Lukas hari ini adalah berjuang untuk sembuh dari sakit tetap pada saat yang sama.

Dimana Lukas, kata dia, harus berhadapan dengan proses hukum dan itu pun karena tuduhan-tuduhan yang tidak punya dasar sama sekali.

"Ibaratnya di satu sisi Pa Lukas sedang berjuang mati-matian antara hidup dan mati untuk bisa sembuh dari segala macam sakit yang diderita tetapi di sisi lain dia dia juga harus menghadapi proses hukum. Itu pun kasus hukum yang sebenarnya sangat janggal dan belakangan cenderung menjadi bahan kriminalisasi penegak hukum saja," ucap Elius.

Dia meyakini apa yang dialami Lukas saat ini adalah suatu catatan sejarah tersendiri karena seseorang tetap diadili di muka persidangan meski secara fisik maupun psikis orang tersebut sebenarnya tidak mampu menjalaninya.

"Seorang yang sebenarnya tidak mampu dan tidak layak disidang, (unfit to trial) tetapi tetap dipaksakan untuk dilanjutkan apakah itu bukan bagian dari kejahatan kemanusiaan? Apa tidak lebih baik hak Pa Lukas untuk kesehatannya jauh lebih penting saat ini?" cetus Elius.

Pihak keluarga kata dia hanya ingin menyampaikan fakta bahwa beliau saat ini memang dalam kondisi sakit serius; tengah berjuang antara hidup dan mati yang butuh kondisi nyaman dan tenang agar pulih kesehatannya.

Dia menambahkan kondisi terakhir Lukas usai putusan pengadilan membantarkan Lukas di Rumah Sakit Gatot Soebroto, Jakarta memperlihatkan kondisi kesehatan yang makin menurun.

Selain kaki bengkak, hepatitis, hipertensi dan jantung, keluarga menyampaikan hasil pemeriksaan laboratorium terkait fungsi ginjal semakin menurun terbukti dengan hasil laborotorium yang memperlihatkan angka fungsi ginjal melampaui batas normal, muka pucat, susah BAB dan pernah hampir pingsan saat hendak ke kamar mandi.

"Pa Lukas punya hak untuk sehat. Itu aspek kemanusiaan yang kami harap jadi pertimbangan agar persidangan kasus ini dihentikan saja, supaya seluruh energi dan pusat perhatian baik keluarga maupun pa Lukas sendiri adalah mengupayakan kesehatan beliau terlebih dahulu," pungkas Elius.

Dibantarkan di RS

Seperti diketahui, Lukas Enembe mendapat pembantaran dari majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selama dua pekan.

Terdakwa perkara dugaan suap dan gratifikasi itu dinyatakan majelis hakim untuk dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto sejak 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Adapun dokter yang akan merawat Lukas Enembe selama di RSPAD Gatot Soebroto ialah mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto.

Penunjukan Terawan oleh majelis hakim ini berdasarkan permintaan Lukas Enembe sebelumnya.

"Kemarin saudara (Lukas Enembe, red) bermohon kepada majelis hakim untuk diperiksa oleh Dokter Terawan. Sehingga itu kami di dalam penetapan ini memerintahkan penuntut umum untuk dibantar di RSPAD Gatot Soebroto bertepatan dokter yang ditunjuk oleh terdakwa dan keluarga adalah Dokter Terawan berdinas di RSPAD Gatot Soebroto," ujar Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/6/2023).

Hakim turut meminta agar jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi dan melakukan penjagaan selama Lukas dibantarkan. Sebab, hal itu merupakan kewenangan jaksa.

"Tolong, penuntut umum untuk difasilitasi ini dan penjagaan tentunya, kami percayakan penjagaan terdakwa selama dibantar ini ya selama dirawat di rumah sakit adalah saudara untuk menjaga," kata hakim.

Sementara itu, tim penasihat hukum Lukas, Petrus Bala Pattiona, menyatakan kliennya akan membiayai secara pribadi biaya pembantaran selama dirawat di RSPAD Gatot Soebroto.

Di sisi lain, jaksa KPK mengaku akan membawa Lukas ke rumah sakit terlebih dahulu untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan guna menentukan dirawat atau tidaknya Lukas di rumah sakit.

"Apabila kemudian dokter memutuskan untuk dirawat maka kami akan membantar sesuai dengan rekomendasi dokter," kata jaksa.

Hakim kemudian menyerahkan eksekusi pembantaran Lukas kepada jaksa. 

Namun, hakim meminta agar jaksa memfasilitasi Lukas sehingga bisa dirawat secara maksimal oleh dokter Terawan agar tak ada alasan sebagaimana sidang-sidang sebelumnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini