TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali dirundung isu tak sedap.
Kali ini seorang penyidiknya disebut punya transaksi Rp 300 miliar.
Dialah AKBP Tri Suhartanto.
Perwira Polri ini dulu pernah jadi Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik KPK namun kini sudah mendapat jabatan sebagai Kapolres Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Bagaimana duduk perkara kasus tersebut? Berikut dirangkum Tribunnews.com, Selasa (4/7/2023):
Bermula dari Youtube
Adalah Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, yang awalnya menyebut ada salah satu mantan penyidik KPK yang diduga melakukan transaksi hingga Rp 300 miliar.
Novel mengatakan transaksi tersebut mengacu pada hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilainya, Pak nilai transaksinya Rp 300 miliar,” kata Novel dalam channel YouTube-nya seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Sosok AKBP Tri Suhartanto, Eks Penyidik KPK yang Disebut Punya Transaksi Keuangan Capai Rp300 Miliar
Dalam video itu, Novel tengah berbicara dengan mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) terkait sejumlah kasus yang menjerat pimpinan KPK.
Novel menuturkan bahwa nilai transaksi keuangan itu lebih dari Rp 300 miliar.
Ia bahkan mendengar terdapat pihak yang menyebut jumlahnya hampir Rp 1 triliun.
Menurut Novel, penyidik tersebut bertugas di KPK pada tahun-tahun terakhir atau di bawah kepemimpinan Firli Bahuri.
Belakangan Diketahui AKBP Tri Suhartanto
Belakangan diketahui, penyidik yang dimaksud ialah AKBP Tri Suhartanto.
KPK tak menampik bahwa penyidik yang dimaksud ialah AKBP Tri Suhartanto.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, transaksi itu berasal dari bisnis pribadi Tri Suhartanto sejak 2004.
"Transaksi itu hanya uang berputar di rekening karena ada bisnis pribadi sejak tahun 2004 dan itu jauh saat belum bergabung dengan KPK. Bahkan sejak tahun 2018 rekening dimaksud juga sudah ditutup," kata Ali, Senin (3/7/2023).
Adapun pada Februari lalu Tri Suhartanto telah dipulangkan KPK ke Polri dengan dalih masa penugasan telah berakhir per tanggal 1 Februari 2023.
Ali memastikan pengembalian Tri Suhartanto ke Polri bukan karena persoalan transaksi yang belakangan ramai ini.
Tri Suhartanto pun disebut sedang dipromosikan Polri sebagai Kapolres.
"Informasi yang kami peroleh, yang bersangkutan kembali ke Polri karena memang telah berakhir masa tugasnya, jadi bukan karena persoalan lain di KPK," katanya.
"Yang bersangkutan gabung KPK sejak akhir 2018 dan selesai bertugas di KPK Februari 2023. Saat ini yang bersangkutan telah dipromosikan Polri sebagai Kapolres," imbuhnya.
Terkait transaksi Rp300 miliar yang dinilai mencurigakan itu, Ali mengatakan KPK juga sudah mengonfirmasi langsung ke Tri Suhartanto.
Katanya, Tri menyangkal transaksi Rp300 miliar berkaitan selama tugasnya di KPK.
"Terkait isu tersebut, kami sudah konfirmasi ke yang bersangkutan dan disampaikan bahwa itu tidak benar bila ada kaitan selama bertugas di KPK," kata Ali.
Sosok AKBP Tri Suhartanto
AKBP Tri Suhartanto mundur dari penyidik KPK ada Februari 2023 dan saat ini mendapat jabatan sebagai Kapolres Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Tri Suhartanto sempat menjabat sebagai Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kini kembali ke institusi Polri.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan kembalinya Tri Suhartanto ke Korps Bhayangkara lantaran masa penugasannya telah selesai.
"Betul, berakhir masa penugasannya per 1 Februari 2023 dan kembali berkarier di Polri setelah bertugas di KPK selama empat tahun dan empat bulan," ujar Ali Fikri, Sabtu (4/2/2023) lalu.
Tri Suhartanto mempunyai harta kekayaan sebesar Rp11,6 miliar berdasarkan data yang disampaikan ke KPK pada 28 Februari 2023.
Dengan aset tanah dan bangunan yang dimilikinya senilai Rp 9,9 miliar.
Penjelasan Tri Suhartanto
Tri Suhartanto angkat bicara soal tudingan transaksi mencurigakan sebesar Rp300 miliar oleh Novel Baswedan.
Dia menyebut transaksi tak ada kaitannya selama dia bertugas di lembaga antirasuah maupun kepolisian.
"Yaitu keluar masuk dan itu sudah saya sampaikan pada saat pemeriksaan di KPK. Dan memang tidak ada sedikitpun yang berhubungan dengan tugas saya di Polri ataupun tugas saya di KPK. Untuk rekening tersebut sudah ditutup," kata Tri dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin (3/7/2023).
Tak hanya menjalani pemeriksaan di KPK, kata Tri yang kini sudah jadi Kapolres Kota Bambu ini, rekening miliknya kembali diperiksa Polri.
Adapun pada Februari lalu Tri Suhartanto telah dipulangkan KPK ke Polri dengan dalih masa penugasan telah berakhir per tanggal 1 Februari 2023.
"Bahkan pada saat saya kembali ke kesatuan Polri pun saya sudah di periksa terkait rekening oleh internal Polri. Jadi memang keterangan dari pihak KPK itu memang benar apa adanya pada saat saya diperiksa. Terima kasih ya dan mohon maaf atas kegaduhan yang terjadi," kata Tri.
Terkait pengembaliannya ke Polri, Tri menyangkal bahwa berkaitan dengan dugaan transaksi mencurigakan itu.
Alasan dirinya tidak diperpanjang masa tugasnya di KPK karena urusan keluarga.
Tri pun mengatakan harusnya dia kembali ke Polri sejak 2022.
"Saya sebenarnya kembali ke kesatuan karena memang sudah habis masa kerjanya yaitu 4 tahun, seharusnya saya kembali pada Oktober 2022 karena ada perkara yang sedang saya tangani maka saya di minta untuk menyelesaikan beberapa perkara sampai dengan selesai. Baru kembali ke kesatuan pada Februari 2023," katanya.
"Alasan saya tidak diperpanjang karena anak saya tinggal sendiri karena ibunya masuk pendidikan," imbuhnya.
Apa yang Dilakukan PPATK?
PPATK pun sudah angkat bicara soal transaksi mencurigakan senilai Rp300 miliar mantan Kasatgas Penyidik KPK Tri Suhartanto.
Terkait transaksi mencurigakan itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana meminta langsung menanyakan hal tersebut ke penyidik Polri.
"Bisa konfirmasikan ke penyidik Polri ya," kata Ivan saat dikonfirmasi, Senin (3/7/2023).
Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Humas PPATK Natsir Kongah tak membantah ihwal laporan transaksi keuangan mencurigakan mantan pegawai KPK atas nama Tri Suhartanto tersebut.
"Tanyakan langsung kepada penyidiknya ya. Setiap ada hasil analisis yang dilakukan disampaikan kepada penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang ada," ujar Natsir.