Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek BTS menyoroti uraian nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan tim Penasehat Hukum terdakwa Johnny G Plate.
Hal itu karena ada uraian yang terkait dengan tendensi politik, seolah kasus ini hanya untuk 'mencari-cari kesalahan Johnny G Plate dalam jabatan sebelumnya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).
Hakim Ketua Fahzal Hendri menegaskan bahwa lembaga peradilan tidak ada kaitan dengan politik.
Meskipun Johnny G Plate menuangkan persepsinya dalam eksepsi itu bahwa ada pihak yang sedang mencari-cari kesalahannya, kata Hakim Ketua, sidang tersebut tidak terpengaruh politik sedikitpun.
"Perlu saya sampaikan kepada saudara, di awal uraian eksepsi atau keberatan ini ada disinggung 'seolah-olah saudara itu dicari-cari kesalahannya' seperti itu. Di sini, untuk saudara tahu saja, bahwa sidang ini tidak terpengaruh dengan apa-apa," jelas Hakim Fahzal, setelah mendengarkan eksepsi Johnny di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).
Hakim Fahzal kembali menekankan sebagai lembaga yudikatif, Pengadilan tidak ada kaitannya dengan politik.
Baca juga: Bantah Dakwaan Jaksa, Johnny G Plate Sebut BPKP Tak Klarifikasi Itungan Kerugian Negara Rp 8 Triliun
Karena ituk, ia meminta Johnny G Plate membuang jauh anggapan bahwa dirinya tengah dijadikan target kesalahan.
"Biar saudara tahu, kami tidak ada tendensi politik apa-apa, kami bebas dari masalah politik. Jadi jangan saudara nanti beranggapan bahwa pengadilan ini juga alat politik, kami lembaga yudikatif terbebas dari semuanya itu," tegas Hakim Fahzal.
Hakim Fahzal menjelaskan jika nantinya dari surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti Johnny bersalah, maka kader Partai NasDem itu pun harus dihukum.
"Karena itu kalau memang dari surat dakwaan ini nanti ada terbukti saudara salah, kalau terbukti menurut hukumnya saudara dinyatakan bersalah, akan kami hukum," kata Hakim Fahzal.
Baca juga: Nada Hakim Fahzal Meninggi Dengar Eksepsi Johnny G Plate: Tegaskan Persidangan Bebas Dari Politik
Namun, jika dari dakwaan JPU tidak ada yang terbukti, maka Johnny tentu akan dibebaskan.
"Tapi kalau dari bukti-bukti yang ada tidak mencukupi, sehingga saudara tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, demi hukum, saudara harus kami bebaskan, begitu pak," ujar Hakim Fahzal.
Hakim Fahzal kemudian meminta Johnny untuk fokus pada persidangan dan tidak terpengaruh pemberitaan yang beredar luas.