Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Brigjen Pol Endar Priantoro mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai kembali menjabat sebagai direktur penyelidikan.
Pantauan Tribunnews.com di lokasi, Brigjen Endar Priantoro tiba di markas KPK sekira pukul 17.20 WIB.
Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Brigjen Endar Priantoro, Kini Kembali Jadi Direktur Penyelidikan KPK
Endar Priantoro mengenakan setelah kemeja putih, dasi merah, serta celana bahan kelir abu-abu.
Kepada awak media, Endar belum mau banyak bicara. Dia hanya mengatakan ingin terlebih dulu menemui pimpinan KPK.
"Nanti saya jelaskan, saya ingin temui pimpinan dulu," ucap Endar di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2023).
Endar Priantoro terlihat membawa amplop cokelat. Katanya, itu surat dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Endar kemudian memasuki kantor KPK. Kehadirannya disambut tepuk tangan penyidik-penyelidik KPK. Sorak-sorai turut mengiringi kembalinya Endar ke gedung KPK.
Baca juga: KPK Benarkan Brigjen Endar Priantoro Kembali Jadi Direktur Penyelidikan, Singgung Berantas Korupsi
Endar menyalami beberapa pegawai KPK tersebut sebelum pada akhirnya menemui pimpinan lembaga antirasuah.
Penjelasan KPK Kembalinya Endar Priantoro
KPK menjelaskan alasan mengangkat kembali Brigjen Pol Endar Priantoro menjadi Direktur Penyelidikan KPK.
KPK menyatakan mengangkat kembali untuk harmoni dan sinergi penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (5/7/2023).
Ali mengatakan Endar diangkat berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal tertanggal 27 Juni 2023.
Baca juga: BREAKING NEWS: Brigjen Endar Priantoro Kembali Jadi Direktur Penyelidikan KPK
"Kembali bertugas berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023," kata dia.
KPK memecat Endar dari posisi Direktur Penyelidikan KPK pada 31 Mei 2023. KPK memecat Endar dari posisinya dengan alasan masa tugasnya sudah habis di KPK.
Pemecatan dilakukan kendati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengirimkan surat perpanjangan tugas Endar di KPK.
Endar menempuh sejumlah langkah untuk melawan pemecatan itu, seperti membuat laporan ke Dewan Pengawas dan Ombudsman RI.
Dewan Pengawas sudah menyatakan tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan dalam pemecatan itu.
Sementara, pemeriksaan di Ombudsman terkendala pimpinan KPK yang enggan memenuhi panggilan lembaga pemantau pelayanan publik itu.
Baca juga: KPK Klarifikasi LHKPN Brigjen Endar Priantoro Hari Ini
Selain membuat laporan, Endar juga menempuh upaya keberatan administratif dengan melayangkan surat ke KPK pada 12 April.
Namun, keberatan administratif itu ditolak oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa selaku pejabat pembina kepegawaian.
Merespons penolakan itu, Endar kemudian mengajukan banding administratif ke Presiden Joko Widodo untuk menuntut dirinya dikembalikan ke jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan.