News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soal Pernyataan Transaksi Gendut, BW Dinilai Sudutkan KPK untuk Bela Kasasi Mardani Maming di MA

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto logo KPK dan uang ilustrasi transaksi janggal. Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas menyinggung eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) yang berbicara soal rekening gendut mantan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik KPK Tri Suhartanto.

Selanjutnya, Suparjo membantah pernyataan Novel bahwa penyidik yakni Tri Suhartanto yang dimaksud tidak diperiksa dan lalu mengundurkan diri begitu saja dari KPK.

Baca juga: Kasus Korupsi Bupati Kepulauan Meranti, KPK Periksa CEO PT Tanur Muthmainnah Tour

"Pernyataan Novel itu lagi-lagi tidak benar. Faktanya penyidik tersebut telah diperiksa oleh Dewas KPK, namun tidak ditemukan pelanggaran, dan ia mengajukan permohonan kembali ke Polri. Jadi KPK bukan membiarkan begitu saja, tapi semua sesuai prosedur,” ungkap Suparjo.

Dalam proses pemeriksaan di internal KPK tidak ditemukan adanya pelanggaran oleh Tri Suhartanto. Suparjo menekankan, bahwa apa yang disampaikan Novel dan BW tidak benar.

"Karena tidak ditemukan pelanggaran oleh Dewas KPK setelah dilakukan pemeriksaan terhadap penyidik yang dimaksud,” papar dia.

Sementara itu, saat dikonfirmasi BW mengaku tidak mengetahui soal kasasi yang diajukan oleh Mardani H Maming. BW mengatakan dirinya sudah bukan pengacara dari mantan Ketua Umum BPP HIPMI tersebut.

"Saya tidak tahu karena bukan lawyernya," ujar BW.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini