Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas menyinggung eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) yang berbicara soal rekening gendut mantan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik KPK Tri Suhartanto.
Menurut Fernando, apa yang diutarakan BW dinilai sedang membela eks Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan Mardani H Maming dengan memberi pernyataan yang menyudutkan KPK.
Tri Suhartanto kata Fernando saat menjabat sebagai Kepala Satuan Tugas Penyidik di KPK, menangani kasus korupsi Mardani H Maming, Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan periode 2010-2018.
Baca juga: Gerindra Minta Novel Baswedan Buktikan Dugaan Transaksi Janggal Eks Penyidik KPK Rp300 M
Tri Suhartanto bergabung dengan lembaga anti-rasuah yang berkantor di Kuningan, Jakarta Selatan, pada akhir 2018 hingga Februari 2023.
Mardani H Maming diketahui tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait dengan vonis dalam kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalsel melawan KPK. Eks Ketua DPD PDIP Kalsel tersebut diketahui telah divonis 10 tahun penjara pada Jumat 10 Februari 2023.
BW diketahui pernah menjadi tim penasihat hukum dari Mardani H. Maming saat tahapan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) tahun 2022 lalu.
Kala itu BW menjadi pengacara Mardani H Maming bersama mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.
Baca juga: Dugaan Transaksi Rp300 Miliar Eks Penyidik Lembaga Anti Rasuah, Mahfud MD: Biar KPK yang Selesaikan
Fernando pun meminta BW tidak memberikan informasi yang belum terbukti kebenarannya, apalagi jika informasi tersebut disampaikan untuk kepentingan proses hukum di MA.
“Jangan coba memberikan informasi yang belum terbukti kebenarannya hanya untuk kepentingan proses hukum di Mahkamah Agung,” kata Fernando, Selasa (4/7/2023).
Fernando juga meminta agar BW dan mantan penyidik senior KPK yakni Novel Baswedan tidak memanfaatkan soal adanya temuan Dewan Pengawas KPK tentang adanya pungli yang mencapai Rp4 miliar di lapas KPK untuk menyerang KPK.
“Jangan manfaatkan temuan Dewan Pengawas atau Dewas KPK tentang adanya pungli yang mencapai Rp4 miliar di lapas KPK untuk terus menyerang KPK,” pungkas dia.
Ketua Umum Forum Generasi Milenial Indonesia (FGMI) Muhamad Suparjo membantah pernyataan Novel bersama BW terkait eks penyidik KPK yang memiliki transaksi Rp300 miliar.
“Pernyataan Novel itu tidaklah benar, seharusnya dia jelaskan juga pokok perkara yang sebenarnya seperti apa agar tidak terus menerus berkesan menggiring opini buruk tentang internal KPK,” kata Suparjo.
Selanjutnya, Suparjo membantah pernyataan Novel bahwa penyidik yakni Tri Suhartanto yang dimaksud tidak diperiksa dan lalu mengundurkan diri begitu saja dari KPK.
Baca juga: Kasus Korupsi Bupati Kepulauan Meranti, KPK Periksa CEO PT Tanur Muthmainnah Tour
"Pernyataan Novel itu lagi-lagi tidak benar. Faktanya penyidik tersebut telah diperiksa oleh Dewas KPK, namun tidak ditemukan pelanggaran, dan ia mengajukan permohonan kembali ke Polri. Jadi KPK bukan membiarkan begitu saja, tapi semua sesuai prosedur,” ungkap Suparjo.
Dalam proses pemeriksaan di internal KPK tidak ditemukan adanya pelanggaran oleh Tri Suhartanto. Suparjo menekankan, bahwa apa yang disampaikan Novel dan BW tidak benar.
"Karena tidak ditemukan pelanggaran oleh Dewas KPK setelah dilakukan pemeriksaan terhadap penyidik yang dimaksud,” papar dia.
Sementara itu, saat dikonfirmasi BW mengaku tidak mengetahui soal kasasi yang diajukan oleh Mardani H Maming. BW mengatakan dirinya sudah bukan pengacara dari mantan Ketua Umum BPP HIPMI tersebut.
"Saya tidak tahu karena bukan lawyernya," ujar BW.