TRIBUNNEWS.COM - Tersangka kasus penipuan penjualan iPhone, Rihana dan Rihani, ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Gading Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, Selasa (4/7/2023).
Kakak beradik kembar itu melakukan penipuan jual-beli iPhone dengan modus pre-order (PO) kepada sejumlah reseller dengan total kerugian Rp 35 miliar.
Rihana dan Rihani juga dilaporkan melakukan penggelapan mobil rental.
Kini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendalami transaksi aliran dana dari Rihana dan Rihani.
Lantas, apa temuan PPATK?
Baca juga: Polisi Tak Menyertakan Polwan saat Meringkus si Kembar Rihana-Rihani, Tersangka Sangat Licin
1. Mutasi Rekening Capai Rp 86 Miliar
PPATK menemukan mutasi rekening milik Rihana dan Rihani mencapai Rp 86 miliar.
"Sejauh ini sudah ada Rp 86 miliar mutasi rekening si duo kembar tersebut," ujar Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, Selasa.
2. Diduga Terindikasi TPPU
Natsir Kongah memaparkan, dari mutasi rekening itu, PPATK menilai adanya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Setiap hasil analisis yang disampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) itu berindikasi tindak pidana pencucian uang," terangnya.
3. Pernah Lakukan Transaksi Setoran Tunai Rp 500 Juta
Berdasarkan hasil analisis sementara PPATK, Rihana dan Rihani pernah melakukan transaksi setoran tunai kepada pihak ketiga sebesar Rp 500 juta.
Natsir menjelaskan, uang tersebut diduga bersumber dari penipuan yang mereka lakukan.
“Modus transaksi tunai tersebut diindikasikan untuk memutus mata rantai transaksi dan mempersulit pelacakan,” ungkapnya, Selasa, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Si Kembar Rihana Rihani Hampir Kabur sebelum Ditangkap, Sempat Dapat Bocoran, Kini Resmi Ditahan
Sementara itu, Natsir mengungkapkan, pihaknya masih terus mendalami aliran dana terkait kasus yang melibatkan Rihana dan Rihani.
Saat ini, rekening keduanya sudah diblokir sejak kasus penipuan itu ditangani oleh pihak Kepolisian.
Setidaknya sudah ada 21 penyedia jasa keuangan bank yang diblokir sementara.
“Penghentian transaksi dilakukan di rekening RA da RI pada 21 PJK (penyedia jasa keuangan) bank,” jelas Natsir.
4. Diduga Lakukan Penipuan Jenis Barang Lain
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyebut Rihana dan Rihani juga diduga terlibat penipuan jenis barang lain.
Namun, Ivan enggan menjelaskan terkait jenis barang tersebut.
"Ada dugaan yang bersangkutan melakukan penipuan untuk jenis barang lainnya," ujarnya kepada Tribunnews.com, Selasa.
Baca juga: Pelarian Rihana-Rihani Berakhir, Cekikikan Ketika Ditangkap
5. Kejanggalan Transaksi
Selain itu, Ivan mengatakan, pihaknya turut menemukan kejanggalan terkait transaksi yang dilakukan Rihana dan Rihani.
Satu di antaranya yakni ketidaksesuaian penerimaan dana dengan transaksi pembelian barang terhadap pembeli.
"Transaksi penerimaan dana tidak diikuti dengan transaksi pembelian barang sesuai dengan maksud pengirim dana," jelasnya.
Rihana dan Rihani Pakai Modus Ponzi
Polisi menyampaikan, Rihana dan Rihani melakukan penipuan penjualan iPhone dengan menggunakan skema ponzi atau investasi palsu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, mengatakan hal tersebut didapat dari pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti dalam penyidikan kasus itu.
"Hasil pemeriksaan sementara, dari korban kita menerima informasi bahwa ini modusnya adalah seperti skema Ponzi ya," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa.
Baca juga: Akhir Pelarian Rihana-Rihani, Sembunyi di Pondok Indah hingga Serpong, Ditangkap Dalam 15 Menit
Kedua tersangka disebut mengiming-imingi para reseller agar bisa mendapatkan produk di bawah harga pasar.
"Dari reseller-reseller, range kerugian di antara Rp 200-800 (ribu)."
"Namun, setelah kita dalami bahkan ada Rp 3 juta dari satu produk yang ditawarkan, harusnya harga Rp 12 juta, ditawarkan Rp 9 juta sebagai bujuk rayu, akal muslihat, rangkaian perkataan-perkataan bohong sehingga memberikan suatu barang," terang Hengki.
Ia menambahkan, hasil penghitungan sementara, jumlah kerugian yang disebabkan oleh aksi si kembar itu sebanyak Rp 35 miliar.
Menurutnya, penyidik akan terus mendalami dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan Rihana dan Rihani.
"Apabila dalam proses penyidikan nanti ternyata ini merupakan mata pencaharian dari yang bersangkutan ini akan kami terapkan pasal lain juga apakah 379a KUHP."
"Dan juga karena ini modusnya menggunakan media sosial, kita juga akan terapkan Pasal 28 UU ITE," papar Hengki.
Baca juga: Licinnya Si Kembar Rihana-Rihani Hindari Kejaran Polisi Hingga Transaksi Keuangan Capai Rp 86 Miliar
Sebagai informasi, Rihana dan Rihani ditetapkan sebagai tersangka setelah Polda Metro Jaya menarik seluruh laporan polisi di Polres jajaran terkait kasus tersebut.
Rihana dan Rihani pun sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) hingga akhirnya ditangkap.
Saat ini, kedua tersangka telah dilakukan penahanan.
Sebelum kasus ini viral, ada kejanggalan dalam penanganan kasus Rihana dan Rihani.
Enam korban penipuan si kembar tersebut telah melapor ke polisi sejak Juni hingga Oktober 2022.
Korban melaporkan kasus penipuan ini ke Polres Tangerang Selatan, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polda Metro Jaya.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti/Yohanes Liestyo Poerwoto) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)