Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyebut telah menemukan pelanggaran pidana yang dilakukan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang.
Dari pemeriksaan para saksi, ahli hingga pemeriksaan kepada Panji Gumilang, maka Bareskrim resmi menaikkan perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Kami sebelumnya sudah memeriksa empat orang saksi, lima ahli dan tentu saja terlapor. Jam 22.00 WIB selesai pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan mengambil kesimpulan bahwa perkara ini dinaikan dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Djuhandani, dikutip dari Kompas Tv.
Dinaikkannya status perkara penistaan agama ini dilakukan lantaran penyidik telah menemukan adanya unsur pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Panji Gumilang.
"Ini sudah cukup bahwa ini ada perbuatan pidana, setelahnya akan kami cari bukti lebih lanjut," ungkap Djuhandani.
Oleh karena itu, per Selasa (4/7/2023) hari ini proses penyidikan pun dilakukan.(Tribunnews.com/Gita Irawan)