News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Masuk List Penerima Uang dalam BAP Korupsi BTS, Direktur SDM Pertamina Diperiksa Kejaksaan Agung

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejaksaan Agung kembali memeriksa pihak yang masuk dalam daftar 11 penerima uang dari terdakwa korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS,COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali memeriksa pihak yang masuk dalam daftar 11 penerima uang dari terdakwa korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan.

Kali ini, giliran Direktur Sumber Daya Manusia (SDM), Erry Sugiharto yang diperiksa tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Baca juga: Kuasa Hukum Johnny G Plate Bantah Seret Nama Jokowi dalam Kasus Korupsi BTS

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa ES selaku Direktur SDM PT Pertamina," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (6/7/2023).

Selain Erry, tim penyidik juga memeriksa enam saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Komnfo pada hari yang sama.

Keenam saksi yang diperiksa merupakan pejabat perusahaan pemegang konsorsium proyek BTS, yakni PT Aplikanusa Lintasarta dan PT Huawei Tech Investment, yakni:

• ZH selaku Direktur Operasi PT Aplikanusa Lintasarta;
• PR selaku Senior Manager BAKTI BTS Project PT Aplikanusa Lintasarta;
• ES selaku Senior Manager Sales PT Aplikanusa Lintasarta;
• IG selaku Tim Solution PT Huawei Tech Investment;
• SSC selaku Procurement Manager PT Huawei Tech Investment; dan
• MMP selaku Fulfilment Responsibility Og Integrated Account PT Huawei Tech Investment.

Diketahui, nama Direktur SDM Pertamina, Erry Sugiharto menjadi sorotan sebab masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan sebagai saksi bagi Windi Purnama, tersangka pencucian uang korupsi BTS.

Dalam BAP itu, Erry disebut-sebut menerima Rp 10 miliar pada pertengahan tahun 2022.

"Pertengahan tahun 2022. Erry (Pertamina). Rp 10.000.000.000," sebagaimana tertera dalam BAP Irwan Hermawan.

Baca juga: Usut Upaya Pengamanan Perkara Korupsi BTS, Kejaksaan Agung Periksa Penerima Saweran

Berikut merupakan daftar penerima saweran dari Irwan Hermawan terkait BTS Kominfo:

1. April 2021 - Oktober 2022. Staf Menteri. Rp 10.000.000.000.
2. Desember 2021. Anang Latif. Rp 3.000.000.000.
3. Pertengahan tahun 2022. POKJA, Feriandi dan Elvano. Rp 2.300.000.000.
4. Maret 2022 dan Agustus 2022. Latifah Hanum. Rp 1.700.000.000.
5. Desember 2021 dan pertengahan tahun 2022. Nistra. Rp 70.000.000.000.
6. Pertengahan tahun 2022. Erry (Pertamina). Rp 10.000.000.000.
7. Agustus - Oktober 2022. Windu dan Setyo. Rp 75.000.000.000.
8. Agustus 2022. Edward Hutahaean. Rp 15.000.000.000.
9. November - Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000.
10. Juni - Oktober 2022. Walbertus Wisang. Rp 4.000.000.000.
11 Pertengahan 2022. Sadikin. Rp 40.000.000.000.

Total uang yang diberikan tersebut mencapai Rp 243 miliar.

Uang itu dikumpulkan Irwan Hermawan dari para rekanan proyek BTS Kominfo diduga untuk pengamanan perkara.

Baca juga: Golkar Tegaskan Menpora Dito Ariotedjo Tak Terima Aliran Dana Proyek BTS Kominfo

Dia pun menebar uang tersebut atas arahan eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

"Bahwa dapat saya jelaskan terhadap penerimaan dan pengeluaran uang yang bersumber dari kegiatan pembngunan BTS 4G BAKTI tahun 2020 sampai dengan 2022 adalah atas arahan dari saudara Anang Latif selaku Direktur Utama BAKTI," kata Irwan Hermawan dalam penggalan BAP-nya.

Pihak Kejaksaan Agung pun sebelumnya telah mengakui bahwa aliran uang yang tercantum di BAP Irwan tersebut sebagai upaya pengendalian perkara korupsi BTS Kominfo.

"Terinfo dalam rangka untuk menangani atau mengendalikan penyidikan terhadap upaya untuk mengumpulkan dan memberikan sejumlah uang," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers di depan Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Senin (3/7/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini