TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons soal Novel Baswedan yang menyebut ada kebohongan dibalik kembalinya Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan.
Menurut Juru Bicara KPK Ali Fikri, pernyataan Novel Baswedan hanyalah berbasis asumsi, tanpa validitas data dan bukti.
"Kami yakin publik juga paham, mana pernyataan yang berbasis fakta, dengan ujaran yang hanya dibangun berdasarkan asumsi tanpa validitas data dan bukti, di mana hal itu sering dilakukannya," kata Ali, Kamis (6/7/2023).
KPK khawatir dengan narasi yang dibangun Novel tanpa berdasar informasi faktual itu, masyarakat dapat membacanya seolah hanya sebagai sentimen bernuansa dendam pribadi.
"Kami tentu tidak ingin itu terjadi. Terlebih dilakukan oleh seorang ASN. Di mana dalam setiap tindakan dan perilaku juga harus memedomani kode etik profesinya," kata Ali.
Ali lalu menjelaskan soal banding adminsitratif oleh ASN.
Katanya, banding adminsitratif oleh ASN ada aturannya yaitu PP 79 Tahun 2021 tentang upaya adminisitratif dan badan pertimbangan ASN.
Diterangkan Ali, PP tersebut sebagai pelaksanaan ketentuan UU 5 Tahun 2014 tentang ASN.
"Dan disebutkan jelas apa itu banding adminsitratif, ruang lingkupnya, dan prosesnya seperti apa. Artinya ada mekanisme yang mesti dilakukan sehingga finalnya lahir sebuah keputusan," katanya.
Baca juga: Fakta Brigjen Endar Priantoro Kembali jadi Direktur Penyelidikan KPK, Sebut akan Tetap Profesional
Ali mengatakan, dalam konteks persoalan jabatan Direktur Penyelidikan KPK, belum sampai pada tahap ada keputusan banding dimaksud, namun kebijakan yang diambil KemenpanRB pada prinsipnya dalam rangka menjaga harmonisasi dan sinergi antarpenegak hukum sebagai upaya keberhasilan pemberantasan korupsi.
"Dan ini memang penting dilakukan sehingga KPK pertimbangkan hal tersebut," kata dia.
KPK pun mengajak masyarakat turut berperan dalam upaya pemberantasan korupsi.
KPK, kata Ali, sebagai penegak hukum juga akan terus meningkatkan sinergi dengan APH lain dalam menuntaskan ikhtiar pemberantasan korupsi.
"Sehingga berharap persoalan polemik jabatan dimaksud dapat diakhiri," katanya.
Sebelumnya, eks penyidik senior KPK Novel Baswedan menyatakan bahwa KPK berbohong lagi dan kali ini soal alasan kembalinya Brigjen Pol Endar Priantoro menjadi Direktur Penyelidikan.
Sebab menurut Novel Baswedan kembalinya Brigjen Pol Endar Priantoro menjabat Direktur Penyelidikan KPK, adalah karena banding administrasi yang diajukan Endar akibat diberhentikan sepihak oleh KPK pada April 2023 lalu, dikabulkan oleh Presiden jokowi.
Hal itu kata Novel Baswedan membuktikan bahwa keputusan Ketua KPK Firli Bahurli yang memberhentikan Brigjen Pol Endar Priantoro sepihak pada April 2023 lalu adalah bermasalah.
Sementara KPK, kata Novel, melalui juru bicaranya Ali Fikri justru mengatakan kembalinya Brigjen Pol Endar Priantoro menjadi Direktur Penyelidikan KPK, karena sejumlah pertimbangan diantaranya harmonisasi dan sinergi antarlembaga penegak hukum.
"KPK sptnya bohong lagi. Bjp Endar kembali ke KPK mjd Dir Lidik krn banding administrasi diterima oleh Presiden. Artinya Keputusan KPK berhentikan benar bermasalah. Ali mengatakan kembalinya Endar ke KPK untuk menjaga sinergi antar-aparat penegak hukum," kata Novel di akun Twitternya @nazaqistsha, Rabu (5/7/2023).
Novel meminta KPK berhenti berbohong dan memanipulasi fakta serta mengaku semua kesalahan langkah dan keputusan yang dikeluarkan.
"Sudahlah KPK, berhentilah berbohong atau memanipulasi fakta. Apa nggak malu?," cuit Novel lagi.