News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perppu Cipta Kerja

Pemerintah Klaim Perppu Ciptaker Diterbitkan untuk Isi Kekosongan Hukum di Tengah Krisis Global

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahkamah Kontitusi (MK) mengabulkan permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).

Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Saldi Isra, dalam sidang lanjutan pengujian empat perkara Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945 beragendakan mendengar keterangan Presiden dan DPR, di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (6/7/2023).

Sebagai informasi, dalam putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 memberikan waktu perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat, selama 2 tahun.

"Ini supaya kami memiliki pemahaman yang komprehensif ya terkait dengan penetapan Perppu Ciptaker ini menjadi Undang-Undang. Tolong kami diberikan penjelasan juga oleh pemerintah soal pilihan mengeluarkan Perppu, padahal waktu yang disediakan oleh putusan Mahkamah Konstitusi 91 itu masih ada sekitar 10 atau 11 bulan," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra, dalam persidangan, Kamis ini.

Baca juga: Partai Buruh Sayangkan Sidang Uji Formil UU Ciptaker Ditunda

"Kira-kira kondisi apa sih sebetulnya yang dialami oleh pemerintah, sehingga tidak menggunakan waktu yang diberi batasan oleh Mahkamah Konstitusi itu terlebih dahulu," sambungnya.

Lebih lanjut, Saldi mempertanyakan, apakah pemerintah memang telah memperkirakan bahwa sisa waktu yang diberikan MK tidak akan cukup untuk memperbaiki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Jadi, apakah memang sudah ada perkiraan di pemerintah bahwa waktu 11 bulan yang tersisa itu tidak mungkin menyelesaikan Undang-Undang yang dulu dinyatakan inkonstitusional bersyarat itu," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra.

"Tolong kami diberi penjelasan yang lebih komprehensif terkait dengan mengubah dari pembentukan Undang-Undang biasa, menjadi menjawabnya dengan Perppu," lanjutnya.

Selain itu, Saldi juga meminta pemerintah untuk menjelaskan alasan Perppu Ciptaker disahkan di luar masa sidang I DPR RI.

"Kedua, tolong dijelaskan juga kepada kami, kondisi apa yang terjadi sehingga Perppu Ciptaker itu tidak bisa disahkan pada masa sidang pertama setelah Perppu itu dikeluarkan," ucapnya.

Sebab, menurutnya, titik krusial yang menjadi penilaian sembilan hakim konstitusi adalah soal waktu sidang pengesahan Perppu Ciptaker menjadi Undang-Undang itu.

"Karena titik krusial kami untuk menilai permohonan ini adalah soal waktu persidangan itu. Itu titik krusialnya. Dan itu yang perlu dijelaskan oleh pemerintah," sambungnya.

Hal tersebut, kata Saldi, nantinya juga akan ditanyakan kepada DPR RI.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) RI akan menggelar agenda sidang lanjutan uji formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, Kamis (6/7/2023) besok.

Hal ini terkait gugatan judicial review UU Cipta Kerja yang diajukan Partai Buruh, beberapa waktu lalu.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini