Merespons penolakan itu, Endar kemudian mengajukan banding administratif ke Presiden Joko Widodo untuk menuntut dirinya dikembalikan ke jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan.
Pencopotan Endar juga sempat memicu gejolak di internal KPK.
Penyidik yang berasal dari kepolisian protes dan meminta KPK memberi penjelasan pemberhentian Endar dalam forum audiensi. Namun demikian, audiensi itu berakhir buntu atau deadlock.
Sejumlah penyidik disebut balik badan atau walk out.
Pimpinan KPK disebut mengancam menjatuhkan sanksi etik hingga mengeluarkan mereka.
Namun, hal ini kemudian dibantah oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
“Enggak ada ngancam-ngancam. Saya yakinkan kita enggak pernah mengancam pegawai KPK,” kata Alex.(tribun network/ham/dod)