News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gaya Hidup Pejabat

KPK Ungkap Rekening Penampung Gratifikasi Eks Pejabat Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023). KPK resmi menahan Andhi Pramono terkait dugaan tindak pidana penerimaan gratifikasi dan TPPU kepengurusan barang ekspor dan impor pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Makassar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Diduga uang tersebut kemudian "dicuci" oleh Andhi menjadi sejumlah aset berharga. Mulai dari berlian hingga rumah mewah.
 
"Diduga AP membelanjakan, mentransfer uang yang diduga hasil korupsi dimaksud untuk keperluan AP dan keluarganya, di antaranya dalam kurun waktu 2021 dan 2022 melakukan pembelian berlian senilai Rp652 juta, pembelian polis asuransi senilai Rp1 miliar dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel, senilai Rp20 miliar," ungkap Alex.

Atas perbuatannya, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: KPK Bakal Dalami Gratifikasi Rp 28 Miliar Andhi Pramono Mengalir ke Pejabat Lain di Bea Cukai

Selain gratifikasi, KPK juga menjerat Andhi Pramono dengan sangkaan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

KPK menduga Andhi melakukan pencucian uang dari hasil tindak pidana dengan cara diantaranya, membelanjakan dan mentransfer. 

Atas dugaan tersebut, Andhi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Andhi kini telah dijebloskan ke rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini