News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

MA Turunkan 5 Hakim Agung Tangani Kasasi Ferdy Sambo, Ini Nama-namanya

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahkamah Agung (MA) menurunkan lima hakim agung untuk menangani perkara Ferdy Sambo.

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menurunkan lima hakim agung untuk menangani perkara Ferdy Sambo.

Berdasarkan informasi dari laman resmi MA, Sabtu (8/7/2023), lima hakim agung tersebut, yakni Suhadi, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Baca juga: Ulang Tahun Pernikahan Ferdy Sambo dan Putri, Trisha Eungelica Kirim Surat: Tahun Ini LDR

Adapun di antara kelimanya, hakim agung Suhadi ditunjuk sebagai ketua majelis.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, jumlah lima hakim dalam penanganan perkara itu lazim dilakukan.

Sebab, ia menjelaskan, dalam persidangan yang terpenting adalah jumlah hakim yang ganjil.

"Lazim saja kok, sesuai UU bahwa majelis itu bisa terdiri dari 3 orang, 5 orang atau 7 orang yang penting jumlahnya ganjil," kata Sobandi, saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (8/7/2023).

MA biasanya menurunkan tiga hakim agung dalam mengadili perkara.

Baca juga: Ulang Tahun Pernikahan Ferdy Sambo dan Putri, Trisha Eungelica Kirim Surat: Tahun Ini LDR

Terakhir kali MA menurunkan lima hakim untuk menangani perkara, yakni pada persidangan kasus PK Djoko Tjandra, di mana terdakwa terbukti menyuap Jaksa Pinangki hingga Irjen Napoleon Bonaparte.

Majelis hakim yang diturunkan saat itu, yakni Andi Samsan Nganro, Suhadi, Surya Jaya, Sri Murwahyuni, dan Eddy Army.

Sementara itu, saat ini perkara yang teregister di MA dengan Nomor 813 K/Pid/2023 itu dalam tahap proses pemeriksaan Majelis.

Baca juga: Alasan Polri Batal Pecat Eks Anak Buah Ferdy Sambo Kompol Chuck Putranto

Sebagai informasi, terdakwa Ferdy Sambo terus mencari keadilan dengan mengajukan kasasi usai dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini