News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Cak Imin Beri Pesan ke Panji Gumilang: Jangan Arogan dan Merasa Paling Benar

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin - Cak Imin memberi pesan menohok pada Panji Gumilang pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan gelar perkara dilakukan setelah ditemukannya tindak pidana hingga kasusnya ditingkatkan ke penyidikan.

"Kita akan melakukan gelar Perkara," kata Ramadhan, Sabtu (8/7/2023).

"Seperti disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri diyakini adanya tindak pidana tentu langkah berikutnya gelar perkara kita menentukan tersangka," lanjutnya. 

Meski demikian, Ramadhan tidak menyampaikan lebih rinci terkait jadwal gelar perkara itu akan dilakukan.

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri ke Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama, Senin (3/7/2023). (Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti)

Ramadhan hanya mengatakan, gelar perkara penetapan tersangka akan dilakukan ketika pihaknya selesai memeriksa sejumlah saksi ahli. 

Selain itu, gelar perkara dilakukan ketika bukti yang saat ini diserahkan ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri sudah selesai diuji.

"Selanjutnya tentu setelah kita melakukan pemeriksaan pada saksi-saksi ahli."

"Beberapa yang kita dalami saksi dan juga hasil dari laboratorium forensik Bareskrim Polri maka kita akan melakukan gelar perkara," tuturnya.

Ada Tindak Pidana

Sebelumnya, Bareskrim Polri menaikan status kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal ini setelah penyidik melakukan gelar perkara usai Panji Gumilang selesai diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam.

"Selesai pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin (3/7/2023). 

"Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Mulai besok kami sudah melakukan upaya penyidikan," lanjutnya. 

Setelah itu, kata Djuhandhani, pihaknya akan melengkapi bukti-bukti yang ada untuk memenuhi unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Kami sudah memeriksa empat orang saksi dan lima orang ahli dan terlapor ini susah cukup bahwa ini ada perbuatan pidana."

"Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti lebih lanjut," ucapnya.

Adapun selama pemeriksaan Panji telah dicecar penyidik dengan 26 pertanyaan.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Abdy Ryanda Shakti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini