Setelah tahapan ini selesai, KPU akan mengumumkan daftar caleg sementara (DCS).
Namun, DCS tidak diumumkan setelah pendaftaran selesai, tetapi diumumkan sesuai jadwal dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.
Dikutip dari Kompas.com, KPU akan mengumumkan DCS baik dari tingkat pusat, maupun provinsi dan kabupaten/kota selama lima hari.
"KPU mengumumkan DCS mulai tanggal 19-23 Agustus 2023 Jadi baru di rentang tanggal tersebut, KPU akan umumkan DCS kepada masyarakat," ujar Komisioner KPU, Idham Holik, Senin (15/5/2023).
Idham mengatakan, setelah mengumumkan DCS, KPU menghimpun masukan masyarakat selama 10 hari.
"Selama 10 hari masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas DCS yang diumumkan oleh KPU RI/KPU Provinsi/Kab/Kota," ujar Idham.
"Hal tersebut dapat dilakukan nanti sejak tanggal 19-28 Agustus 2023," kata dia.
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Ingatkan Rumah Ibadah Bukan Tempat Kampanye
Daftar Partai Politik yang Mengikuti Pemilu 2024
Berikut partai politik peserta Pemilu 2024 dan nomor urut:
1. Partai Kebangkitan Bangsa
2. Partai Gerakan Indonesia Raya
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
4. Partai Golkar
5. Partai Nasdem