TRIBUNNEWS.COM - Indonesia akan menggelar pesta demokrasi lima tahunan yaitu Pemilu 2024.
Sebagai penyelenggara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan sejumlah tahapan Pemilu 2024 sejak 14 Juni 2022.
Tahapan beserta jadwal Pemilu 2024 pun telah ditetapkan.
Jadwal Pemilu 2024 di antaranya meliputi masa kampanye, hari H pencoblosan, hingga pelantikan presiden dan wakil presiden periode 2024-2029.
Baca juga: KPK Ungkap Tantangan Pemilu 2024, Politik Dibuat Sangat Mahal
Yang perlu diketahui ada perbedaan pada Pemilu 2019 dan Pemilu 2024.
Pada Pemilu 2024, Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) digelar terlebih dahulu, kemudian Pemilihan Presiden (Pilpres) baru digelar beberapa bulan setelahnya.
Sementara Pemilu 2024, Pileg 2024 digelar serentak dan bersamaan dengan Pilpres 2024 yaitu pada Rabu, 14 Februari 2024.
Selengkapnya, inilah jadwal Pemilu 2024 sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) NO 3 Tahun 2022:
- 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: Perencanaan Program dan Anggaran
- 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023: Penyusunan Peraturan KPU
- 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023: Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih
- 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022: Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu
- 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022: Penetapan Peserta Pemilu
- 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan