TRIBUNNEWS.COM - Apa itu Flo atau Let it Flo? kata yang viral setelah ada pengguna jalan membayar tarif tol, namun dicegat petugas.
Beberapa waktu lalu, video seorang pengemudi jalan yang membayar tol tanpa berhenti viral di media sosial.
Namun, belum diketahui pasti kejadian tersebut berada di daerah mana.
Dalam video yang beredar, pengemudi tersebut dicegat petugas pintu tol lantaran dikira tidak membayar tol.
Setelah dijelaskan, pengemudi tersebut rupanya menggunakan sistem Flo untuk membayar tarif tol.
Baca juga: Video Petugas Hentikan Pengendara saat Masuk Pintu Tol, Disangka Tak Bayar
Lantas, apa itu Flo?
Dikutip dari situs resmi Flo, letitflo.id, Let it Flo atau disebut Flo merupakan solusi pembayaran tol berbasis teknologi Radio Frequency Identification (RFID) yang terkoneksi dengan Aplikasi Let it Flo di smartphone.
Melalui Flo, pengguna jalan tol tidak perlu menghentikan kendaraannya saat ingin melakukan transaksi pembayaran jalan tol di gerbang tol.
Perlu diketahui, pembayaran tol non-tunai nirsentuh dengan Flo saat ini belum diterapkan secara menyeluruh di semua pintu tol.
Teknologi pembayaran tarif tol non-tunai nirsentuh telah dikembangkan Jasa Marga sejak 2017 dan terus berjalan hingga saat ini, meskipun dalam skala terbatas.
Dikutip dari Kompas.com, Direktur Utama PT Jasa Marga Tollroad Operator (JMTO), Yoga Tri Anggoro, mengatakan implementasi Let It Flo saat ini sudah dilakukan di 100 titik ruas jalan tol wilayah Jabodetabek dan Bali.
Saat ini, jumlah pengguna Let it Flo sudah mencapai lebih dari 13.000 pengguna aktif dengan rata-rata transaksi harian sebanyak 3.770 kendaraan.
Sementara itu, sebelumnya Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR tengah melakukan uji coba sistem transaksi tol nontunai nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF) yang dimulai pada 1 Juni 2023 di Jalan Tol Bali Mandara.
"Kita mulai dengan hilangkan satu gerbang dulu di satu ruas tol untuk MLFF, sementara gerbang yang lain tetap bisa digunakan untuk transaksi nontunai dengan kartu elektronik," kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit dikutip dari laman website BPJT, Minggu (9/7/2023).