News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Lukas Enembe

Jadwal Persidangan Lukas Enembe, Majelis Hakim: Seminggu Dua Kali,  Maksimal Hadirkan Lima Saksi

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, Gubernur Papua, Lukas Enembe tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana di Jakarta, Kamis (12/1/2023). Gubernur Papua, Lukas Enembe menjalani pemeriksaan perdana usai ditahan dan dibantarkan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/1/2023).?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mengatakan sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe akan dilanjutkan setiap Senin dan Kamis.

Adapun hal itu disampaikan Rianto di persidangan dalam sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe di di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/7/2023)

"Untuk pemeriksaan saksi kami Majelis Hakim sudah sepakat untuk pemeriksaan saksi terdakwa ini satu Minggu dua kali," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang.

"Untuk saksi ini rencananya ada berapa orang?" tanya Rianto kepada JPU KPK.

"Saksi di BAP sekitar 44 orang, tapi tidak akan kami panggil semua Yang Mulia," jawab JPU.

"Itu saudara yang menghadirkan saksi yang jelas untuk persidangan sepengetahuan dengan kuasa hukum terdakwa dilakukan seminggu dua kali hari Senin dan Kamis," jelas hakim.

"Siap pak," jawab JPU.

"Hari Senin dan Kamis berarti dimulai Minggu depan," kata hakim.

"Untuk teknis pemanggilan saksi majelis serahkan ke saudara. Jadi nanti saudara seleksi untuk saksi yang akan diperiksa hari Senin, dipanggil saksi yang hari Kamis dipanggil juga. Dan untuk pemeriksaan saksi nanti diusahakan paling banyak lima jangan terlalu banyak, kalau bisa dan seterusnya saya serahkan ke saudara," kata hakim.

"Yang jelas jadwal pemeriksaan saksi sudah kami umumkan jauh hari sebelumnya," tegasnya.

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar yang diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini