TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe disebut kembali ke rutan KPK pada Jumat (7/7/2023) pekan kemarin.
Diketahui Lukas Enembe sempat dibantarkan di RSPAD Gatot Soebroto selama dua minggu atas perintah majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Betul, informasi yang kami terima terdakwa Lukas Enembe sudah selesai menjalani pembantaran di rumah sakit," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (10/7/2023).
"Sejak Jumat,(7/7) yang bersangkutan sudah kembali ditahan di Rutan Cabang KPK," imbuhnya.
Adapun pada hari ini Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.
"Pemeriksaan kesehatan terdakwa dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi," dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat, Senin (10/7/2023).
Satu tim kuasa hukum Lukas, Antonius Eko Nugroho, menyebut bahwa pada hari ini belum terjadwal bagi kliennya untuk menjalani sidang pemeriksaan saksi.
Antonius mengatakan sidang pada hari ini jaksa KPK akan memberikan laporan terkini mengenai kondisi kesehatan Lukas usai dilakukan pembantaran.
Menurut Antonius, laporan tersebut akan menjadi pertimbangan bagi majelis hakim yang dipimpin Rianto Adam Pontoh dalam menentukan langkah selanjutnya terhadap persidangan Lukas.
"Sidang ini untuk menentukan kapan sidang saksi dapat dilakukan, hakim bakal mendapatkan laporan dari jaksa tentang kondisi kesehatan Bapak Lukas setelah sebelumnya dibantarkan ke RSPAD," katanya.
"Bila dari keterangan dokter dikatakan Bapak Lukas bisa hadir sidang, maka akan dilanjutkan sidang dan ditentukan kapan hari sidangnya, jadi belum masuk ke sidang mendengarkan keterangan saksi," imbuhnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membantarkan Lukas Enembe selama dua pekan.
Terdakwa perkara dugaan suap dan gratifikasi itu dinyatakan majelis hakim untuk dirawat di RSPAD Gatot Soebroto sejak 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
Pembantaran ini dikabulkan majelis hakim dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Lukas yang membutuhkan perawatan atas penyakit yang dideritanya.
"Permohonan dari terdakwa Lukas Enembe mengenai kesehatan saudara tersebut dihubungkan dari hasil lab RSPAD Gatot atas nama pasien lukas cukup beralasan untuk dikabulkan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/6/2023).
Sebagaimana diketahui, jaksa KPK mendakwa Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar.
Diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.
Dalam dakwaan pertama, ia didakwa menerima suap Rp45 miliar.
Uang miliaran tersebut diterima dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya, serta PT Melonesia Cahaya Timur dan dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CW Walaibu.
Rinciannya, Rp10.413.929.500 dari Piton Enumbi dan Rp35.429.555.850 dari Rijatono Lakka.
Baca juga: Dana Operasional Lukas Enembe Rp1 Miliar Per Hari, Pakar TPPU Harap Temuan KPK Bisa Dikembangkan
Suap diterima Enembe bersama-sama Mikael Kambuaya selaku Kepala PU Papua tahun 2013-2017 dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua tahun 2018-2021.
Tujuannya agar mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua tahun anggaran 2013-2022.
Dalam dakwaan kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi Rp1 miliar.
Gratifikasi ini diduga berhubungan dengan jabatan Lukas Enembe selaku Gubernur Provinsi Papua periode Tahun 2013-2018.
Uang itu diterima Enembe pada 12 April 2013 melalui transfer dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua. Uang diterima melalui Imelda Sun.