TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Papua non-aktif sekaligus terdakwa kasus gratifikasi, Lukas Enembe kembali menjalani sidang kembali, Senin (10/7/2023) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Hal ini menjadi sidang perdana Lukas Enembe usai dibantarkan selama dua pekan di RSPAD Gatot Soebroto untuk penanganan kesehatan.
Adapun keterangan ini termuat pula di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Pemeriksaan kesehatan terdakwa dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi," demikian tertulis dalam SIPP PN Jakarta Pusat seperti dikutip, Senin (10/7/2023).
Sementara menurut kuasa hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberikan laporan terkini terkait kondisi kesehatan Lukas Enembe.
Laporan kesehatan ini, katanya, bakal menjadi pertimbangan majelis hakim terkait langkah selanjutnya soal persidangan Lukas Enembe.
"Sidang ini untuk menentukan kapan sidang saksi dapat dilakukan, hakim bakal mendapatkan laporan dari jaksa tentang kondisi kesehatan Bapak Lukas setelah sebelumnya dibantarkan ke RSPAD," katanya dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Koin Emas Gambar Lukas Enembe Rp41 Miliar Disita KPK, Mahfud: Dulu Ketika Jadi Tersangka Ngamuk
Nugroho mengatakan jika keterangan dokter menyebut Lukas Enembe dapat menghadiri sidang, maka persidangan pun akan dilanjutkan.
"Bila dari keterangan dokter dikatakan Bapak Lukas bisa hadir sidang, maka akan dilanjutkan sidang dan ditentukan kapan hari sidangnya, jadi belum masuk ke sidang mendengarkan keterangan saksi," jelasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah mengabulkan permohonan pembantaran penahanan terhadap Lukas Enembe.
Pengabulan permohonan ini terkait kebutuhan penanganan kesehatan yang diperlukan oleh Lukas Enembe.
Permohononan dari terdakwa Lukas Enembe mengenai kesehatan saudara tersebut dihubungkan dari hasil lab RSPAD Gatot atas nama pasien lukas cukup beralasan untuk dikabulkan," kata ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh dalam sidang pada 26 Juni 2023 lalu dikutip dari YouTube Kompas TV.
Dalam putusannya, Rianto mengatakan pembantaran dilakukan dari 26 Juni-9 Juli 2023 dalam rangka terkait kepentingan perawatan Lukas Enembe di RSPAD Gatot Soebroto.
"Menimbang bahwa memperhatikan surat penasihat hukum dan hasil pemeriksa lab atas nama pasien Lukas Enembe, atas nama kemanusiaan dan demi menjaga menjamin kesehatan terdakwa selama pemeriksaan persidangan," tuturnya.
Baca juga: Keluarga Ungkap Kondisi Terbaru Lukas Enembe Usai Dibantarkan di RS, Drop Hampir Pingsan