TRIBUNNEWS.COM - Mengenal lebih jauh mengenai MPLS sekaligus memahami apa tujuan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) baik tingkat SD, SMP, maupun SMA.
MPLS merupakan masa pengenalan sekolah, mulai dari sistem pembelajaran, sarana prasarana, ekosistem sekolah.
Dikutip dari situs Kemdikbud, pihak sekolah berkewajiban menyambut dan membantu peserta didik baru untuk beradaptasi di lingkungan sekolah melalui Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sesuai Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016.
Apalagi tahun ajaran baru kini sudah di depan mata.
Peserta didik baru akan bersiap mengikuti pembelajaran di Sekolah Menengah Pertama (SMP) maupun tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA).
Baca juga: 200 Teka-teki Makanan MPLS 2023 dan Jawabannya: Chiki Bohong, Biskuit Raja Dangdut, Buah Berjantung
Seperti di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta yang telah menerbitkan aturan tentang hari pertama sekolah dan MPLS Jakarta jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun Ajaran 2023/2024.
Dalam aturan tersebut, juga tertuang materi MPLS Jakarta Tahun Ajaran 2023/2024 untuk PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Materi MPLS Jakarta Tahun Ajaran 2023/2024, di antarannya tentang profil sekolah, pembentukan karakter hingga penguatan bela negara.
Berdasarkan aturan yang termaktub dalam Surat Edaran Nomor e-0035/SE/2023, jadwal hari pertama sekolah (HPS) dan MPLS Jakarta Tahun Ajaran 2023/2024 dilaksanakan pada Rabu, 12 Juli 2023.
Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) biasanya dilakukan selama 3 hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran, dilaksanakan di hari sekolah dan di jam pelajaran.
Dalam pelaksanaannya, ada sejumlah ketentuan yang wajib dilakukan dan larangannya.
Ketentuan dan Larangan MPLS
Berikut ini ketentuan dan larangan kegiatan MPLS, dikutip dari ditsmp.kemdikbud.go.id:
Ketentuan Umum