TRIBUNNEWS.COM - Mengenal lebih jauh mengenai MPLS sekaligus memahami apa tujuan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) baik tingkat SD, SMP, maupun SMA.
MPLS merupakan masa pengenalan sekolah, mulai dari sistem pembelajaran, sarana prasarana, ekosistem sekolah.
Dikutip dari situs Kemdikbud, pihak sekolah berkewajiban menyambut dan membantu peserta didik baru untuk beradaptasi di lingkungan sekolah melalui Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sesuai Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016.
Apalagi tahun ajaran baru kini sudah di depan mata.
Peserta didik baru akan bersiap mengikuti pembelajaran di Sekolah Menengah Pertama (SMP) maupun tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA).
Baca juga: 200 Teka-teki Makanan MPLS 2023 dan Jawabannya: Chiki Bohong, Biskuit Raja Dangdut, Buah Berjantung
Seperti di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta yang telah menerbitkan aturan tentang hari pertama sekolah dan MPLS Jakarta jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun Ajaran 2023/2024.
Dalam aturan tersebut, juga tertuang materi MPLS Jakarta Tahun Ajaran 2023/2024 untuk PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Materi MPLS Jakarta Tahun Ajaran 2023/2024, di antarannya tentang profil sekolah, pembentukan karakter hingga penguatan bela negara.
Berdasarkan aturan yang termaktub dalam Surat Edaran Nomor e-0035/SE/2023, jadwal hari pertama sekolah (HPS) dan MPLS Jakarta Tahun Ajaran 2023/2024 dilaksanakan pada Rabu, 12 Juli 2023.
Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) biasanya dilakukan selama 3 hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran, dilaksanakan di hari sekolah dan di jam pelajaran.
Dalam pelaksanaannya, ada sejumlah ketentuan yang wajib dilakukan dan larangannya.
Ketentuan dan Larangan MPLS
Berikut ini ketentuan dan larangan kegiatan MPLS, dikutip dari ditsmp.kemdikbud.go.id:
Ketentuan Umum
- Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru
- Dilakukan di lingkungan sekolah, kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai
- Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi MPLS
Ketentuan Wajib
Pihak sekolah wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif dan siswa wajib menggunakan seragam
Larangan
- Dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) atau alumni sebagai penyelenggara
- Dilarang memberikan tugas baru maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa
- Dilarang bersifat perpeloncoan
- Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya
Baca juga: Arti Susu Nusantara dalam MPLS, Simak Arti Teka-teki MPLS Lainnya: Sayur Pos, Snack Anak Ayam
Tujuan MPLS
Kegiatan MPLS memiliki beberapa bertujuan.
Di antaranya mengenali potensi diri siswa baru, membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, serta menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru.
Berikut ini, tujuan Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi siswa, dikutip Tribunnews.com dari bpmpkaltara.kemdikbud.go.id, Senin (10/7/2023).
- Mengenali potensi peserta didik baru malalui profil peserta didik.
Adapun profil peserta didik baru meliputi identitas, riwayat kesehatan, potensi/bakat, sifat/perilaku dan profil orang tua/wali.
- Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif untuk peserta didik
- Menumbuhkan perilaku positif, jujur, mandiri, menghargai keanekaragaman da pesatuan, disiplin, hidup bersih dan sehat.
- Membantu peserta didik beradaptasi dengan aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah
- Kepala sekolah bertanggungjawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam pengenalan lingkungan
- Mengembangkan interaksi positif antar peserta didik dan warga sekolah lainnya.
Baca juga: 50 Link Twibbon MPLS 2023, Beserta Cara Membuatnya dan Cocok Dibagikan di Media Sosial
Materi MPLS SMP, SMA, SMK Tahun 2023
Berikut ini kumpulan materi MPLS untuk jenjang SMP, SMA/SMK Tahun 2023, dikutip dari TribunPontianak.com:
- Wawasan Wiyata Mandala
Mencakup: Teori tentang sekolah sebagai lingkungan sekolah sebagai lingkungan pendidikan Lingkungan Sekolah, STOK (Kepsek – Penjaga), Keorganisasian Siswa, Ekskul Wajib dan Pilihan.
- Cara Belajar
Mencakup: Pengenalan Mata Pelajaran di Sekolah, Program paradigma pembelajaran dari situasi SD ke SMP, Paradigma pembelajaran dengan versi kurikulum sekolah masing-masing, Cara belajar yang efektif dan efisien.
- Tata Krama
Mencakup: Etika berkomunikasi di lingkungan sekolah, Tata krama dan kesopanan.
- Tata Tertib
Mencakup: Hak, kewajiban dan sanksi.
- Dinamika Kelompok
Mencakup: Membangun Team Work.
- Pengorganisasian OSIS (Struktur Keorganisasian OSIS, Pengenalan Sekbid, Tupoksi OSIS, LDKS).
- Pengenalan Ekskul (Ekskul wajib dan Pilihan; Penjabaran, penerapan dan penilaian).
- Kenal Untuk Dikenang (Mengenal personil OSIS dan Kepengurusan).
- Minat dan Bakat Seni (Menggali potensi siswa di bidang seni).
- Mengenal Lingkungan Sekolah
Mengenal Denah Sekolah dan Ruang- Ruang Belajar, dan sebagainya.
- Karakter bangsa pada diri siswa
Mengenal Denah Sekolah dan Ruang- Ruang Belajar, dan lainnya
- Perilaku hidup sehat (Hidup sehat Budaya bersih)
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Muhammad Alvian Fakka, TribunPontianak.co.id/Maudy Asri Gita Utami)