Adapun dalam dakwaannya, jaksa menyatakan terdakwa Johnny G Plate dalam menyetujui perubahan dari dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa tahun 2021-2022 tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan, serta tanpa adanya kajian pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemkominfo maupun BAKTI dan Rencana Bisnis Anggaran (RBA).
Baca juga: Kuasa Hukum Johnny G Plate Bantah Seret Nama Jokowi dalam Kasus Korupsi BTS
Jaksa menyebut Plate mengetahui progres pekerjaan penyediaan BTS 4G bahwa pekerjaan tersebut alami keterlambatan atau deviasi minus rerata 40 persen, dan dikategorikan sebagai kontrak kritis.
Namun terdakwa tetap menyetujui usulan atau langkah yang dilakukan Anang Achmad Latif untuk menggunakan instrumen Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.05/2021 yakni membayarkan pekerjaan 100 persen dengan jaminan Bank Garansi dan memberi perpanjangan pekerjaan hingga 31 Maret 2022 tanpa memperhitungkan kemampuan penyedia untuk menuntaskan pekerjaannya.
Kemudian pada 18 Maret 2022 dalam rapat di Hotel The Apurva Kempinski Bali Nusa Dua, dilaporkan bahwa pekerjaan belum selesai pada Maret 2022. Namun terdakwa meminta Anang selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk tidak memutus kontrak, dan justru meminta perusahaan konsorsium melanjutkan pekerjaan.
Padahal waktu pemberian kesempatan berakhir tanggal 31 Maret 2022.
Jaksa juga menyatakan bahwa Plate meminta uang kepada mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif sebesar Rp500 juta per bulan dari Maret 2021 - Oktober 2022.
Padahal uang yang diserahkan kepada Plate berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5.
Dalam surat dakwaannya juga, jaksa menyebut terdakwa mendapat fasilitas bermain golf sebanyak 6 kali dengan nilai mencapai Rp420 juta.
Selain itu pria kelahiran Ruteng, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini juga memerintahkan mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif untuk mengirimkan uang demi kepentingan pribadinya. Diantaranya:
1. Pada April 2021, sebesar Rp200.000.000,00 kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur;
2. Pada Juni 2021, sebesar Rp250.000.000,00 kepada Gereja GMIT di Provinsi Nusa Tenggara Timur;
3. Pada Maret 2022 sebesar Rp500.000.000,00 kepada Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus;
4. Pada Maret 2022 sebesar Rp1.000.000.000,00 kepada Keuskupan Dioses Kupang.
Terdakwa juga sekitar tahun 2022 menerima uang sebanyak 4 kali dengan total Rp4 miliar dari Irwan Hermawan dengan rincian masing-masing penerimaan sebesar Rp1 miliar yang dibungkus kardus dan diberikan melalui Windi Purnama kepada Welbertus Natalius Wisang atas perintah Anang.