Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta majelis hakim menolak eksepsi eks Menkominfo Johnny G Plate dalam perkara dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Untuk itu, JPU meminta majelis hakim untuk melanjutkan kasus Johnny G Plate ke tahap pemeriksaan saksi.
"Sebagaimana penilaian penasehat hukum terdakwa tersebut tidak berarti pada perbuatan Johnny G Plate menjadi tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana yang kemudian menjadi bagian materi pokok perkara yang akan kami buktikan di dalam persidangan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Penuntut umum menyatakan seluruh uraian dalam dakwaan kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G Kominfo yang menjerat Johnny G Plate sudah dipaparkan dengan cermat, jelas, dan lengkap dalam dakwaan.
Kerugian negara dalam perkara itu juga sudah disampaikan untuk diuji dalam persidangan.
Baca juga: Bantah Eksepsi, Jaksa Tegaskan Johnny G Plate Terima Uang Rp 17,8 M dalam Korupsi BTS 4G
Jaksa juga menilai eksepsi Jhonny G Plate tidak dibuat dengan semestinya.
Bantahan Johnny G Plate seharusnya diuji dan dibuktikan dalam persidangan.
JPU menambahkan bahwa menilai pembelaan Johnny G Plate seharusnya diajukan dalam pledoi.
Protes dakwaan itu masih terlalu dini.
"Maka alasan keberatan hukum penasehat hukum tersebut telah menyentuh dan masuk dalam materi pokok perkara, sehingga tidak relevan dengan materi keberatan yang telah ditentukan batasannya secara limitatif dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP," kata jaksa.
Baca juga: Lusa, Jaksa Bakal Tanggapi Nota Keberatan Johnny G Plate Dkk Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
Hakim diharap memberikan putusan sela berupa penolakan atas nota keberatan atau eksepsi Johnny G Plate.
Para hakim diharap menyatakan dakwaan sudah memenuhi syarat formil dan materil.
"Menyatakan bahwa Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili persidangan ini," ucap jaksa.