Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri mengevakuasi dua tenaga kerja wanita (TKW) asal Cianjur dan Banten Jawa Barat yang dijadikan budak seks di Dubai.
Kadiv Hubungan Internasional Polri, Irjen Krishna Murti mengatakan korban bernama Ida dan Sri Pujiyanti merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Baca juga: Pekerja Migran Asal Cianjur Berhasil Diselamatkan dari Jaringan Prostitusi di Dubai
"Alhamdulillah berkat kerja sama internasional yang baik, PMI (pekerja migran Indonesia) atas nama Saudari I dan SP berhasil dibebaskan oleh polisi Dubai," kata Krishna dalam keterangannya, Selasa (11/7/2023).
Kasus tersebut diungkap setelah keluarga korban membuat Laporan Polisi ke Polres Cianjur dengan nomor:LP/B/428/VII/2023/SPKT Res Cianjur Polda Jawa Barat tanggal 04 Juli 2023.
Baca juga: Tanggapan Kompolnas soal Tersangka TPPO yang Tewas di Ruang Tahanan Polres Pandeglang
Di sisi lain, keluarga salah satu korban juga memviralkan di media sosial karena kedua anak korban memohon bantuan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk dapat membebaskan orang tuanya.
Berdasarkan laporan tersebut, Krishna mengaku langsung memerintahkan Atase Kepolisian di Riyadh untuk berkoordinasi dengan KJRI Dubai guna melacak keberadaan korban.
Di samping itu, Polres Cianjur juga telah menangkap agen lapangan sebagai tersangka bernama Rahmat yang bertugas merekrut dan memberangkatkan korban secara ilegal.
"Akhirnya pada tanggal 10 Juli 2023, Kepolisian Dubai telah menemukan dan menangkap tersangka yang diduga sebagai penjual PMI tersebut beserta korban lainnya. Saat ini korban telah diamankan di Shelter Kepolisian Dubai," ucapnya.
"Saat ini Atpol Riyadh sudah berkoordinasi dengan Kapolres Serang untuk menemukan Identitas PMI tersebut dan menemukan keberadaan keluarganya," pungkasnya.