"Terkait penetapan tersangka, saat ini Polri masih menunggu hasil dari Puslabfor Bareskrim Polri berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (11/7/2023).
"Selanjutnya setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi dan saksi Ahli serta hasil Lab, akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka," sambungnya.
Sejauh ini, kata Ramadhan, pihaknya sudah memeriksa 19 orang saksi dalam kasus dugaan penistaan agama hingga ujaran kebencian.
"Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pada hari Rabu dan Kamis, 12 s.d. 13 Juli 2023 kepada para saksi ahli berupa interview BAP kepada saksi Ahli Agama Islam, Ahli Sosiolog, Ahli Bahasa, dan Ahli ITE," tuturnya.
Kasus Panji Gumilang diduga terkait penistaan agama hingga ujaran kebencian. (Tribunnews.com/Tribun Jabar)