Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif bungkam soal dugaan aliran dana korupsi tower BTS ke Komisi I DPR RI.
Saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat usai persidangan Selasa (11/7/2023), tak ada sepatah katapun terlontar darinya saat dimintai konfirmasi mengenai hal tersebut.
Dia hanya berjalan sembari menundukkan kepala menuju sel terdakwa.
Baca juga: Kuasa Hukum Johnny G Plate Tegaskan Kuasa Penggunaan Anggaran BTS pada BAKTI Kemenkominfo
Sementara tim penasihat hukumnya saat ditemui secara terpisah, juga tidak berkomentar banyak mengenai aliran dana ke kurir Komisi I DPR yang diduga diantar Windi Purnama atas arahan Anang Latif.
Menurut penasihat hukum Anang Latif, kliennya tak pernah menyebutkan kenal dengan Windi Purnama saat diperiksa sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.
"Tidak ada pertanyaan mengenai hal itu. Di BAP Pak Anang sebagai tersangka, tidak ada itu," kata Aldres Napitupulu, penasihat hukum Anang Latif di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).
Bantahan itu berkaitan dengan dua kali pemeriksaan Anang Latif sebagai tersangka.
Sementara di luar pemeriksaan, Aldres enggan membeberkan apakah kliennya mengenal Windi Purnama.
"Oh enggak boleh dikasih tahu ceritanya. Intinya di berkas Anang tidak ada mengenai Windi," ujarnya.
Akan tetapi, Anang Latif tak membantah kenal dengan Irwan Hermawan sebagai teman dalam berita acara pemeriksaannya (BAP).
"Kalau Pak Irwan pasti ada (kenal)," kata Aldres.
Pengakuan Kurir Uang Korupsi BTS ke Komisi I DPR
Dalam keterangan Windi Purnama, tersangka pencucian uang pada korupsi tower BTS, terungkap bahwa ada penyerahan uang ke Nistra di daerah Andara dan Sentul.
Penyerahan uang itu dilakukan berdasarkan arahan eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Dari Nistra, uang tersebut diserahkan kepada oknum Komisi I DPR RI.
"Saya mendapat arahan dari Anang Achmad Latif untuk menyerahkan uang kepada Yunita, Feriandi Mirza, Jenifer, nomor telpon namanya Sadikin (saya serahkan di Plaza Indonesia), Nistra untuk Komisi I DPR RI (saya serahkan di daerah Andara di Sentul)," sebagaimana tertera dalam penggalan BAP Windi Purnama sebagai tersangka TPPU pada korupsi BTS.
Pernyataan itu kemudian dilengkapi oleh keterangan Irwan Hermawan sebagai saksi Windi Purnama.
Irwan yang kini sudah duduk di kursi pesakitan bahkan menyebutkan nominal uang dan kisaran waktu penyerahan dalam BAP-nya sebagai saksi.
Kepada Nistra, uang yang diserahkan mencapai Rp 70 miliar untuk dua tahap, yakni akhir tahun 2021 dan pertengahan 2022.
"Desember 2021 dan pertengahan tahun 2022. Nistra. Rp 70.000.000.000," sebagaimana tertera dalam BAP Irwan Hermawan sebagai saksi Windi Purnama.
Terkait aliran dana ini, anggota Komisi I DPR telah memberikan bantahan.
Bantahan diutarakan oleh anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dave Akbarshah Laksono.
"Enggak-enggak ada. Tanya Kejagung jangan tanya ke saya kalau kemarin sudah disampaikan bahwa tidak ada aliran dana, jadi mau ditanya apa lagi," kata Dave di Kompleks Parlemen, Selasa (4/7/2023).