Meski maju di tengah isu kabar ayahnya, Panji Gumilang, yang dilaporkan atas kasus penistaan agama, tidak membuat Anis Khairunnisa terdepak.
Dijelaskan Daniel, pihaknya tak mempermasalahkan Anis Khairunnisa maju nyaleg.
Apalagi jika belum ada kepastian hukum terkait apakah Anis Khairunisa terlibat kasus penistaan agama yang juga menyeret nama ayahnya atau tidak.
Daniel menilai, kasus Panji Gumilang tidak bisa dikaitkan dengan pencalonan legislatif anaknya.
Lebih lanjut, kata Daniel, PKB juga masih menunggu apakah Anis Khairunnisa terlibat dalam dugaan kasus penistaan agama.
Baca juga: Al Zaytun Tak Dibubarkan, Pemerintah akan Bina Santri dan Tetap Usut Kasus Panji Gumilang
"Baru tahu kalau yang nyaleg di kita itu anak Pak Panji, sejauh ini nggak masalah ya itu kan sesuatu yang terpisah.
"Tapi kalaupun Mbak Anis terlibat, ya kita nunggu keputusan hukum saja," jelas Daniel dikutip dari Kompas Tv.
Untuk itu, pihaknya tetap menyilakan anak Panji Gumilang maju mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif.
"Artinya selama belum ada keputusan tetap ya tetap (disilakan nyaleg), kecuali nanti udah ada keputusan (misalnya keterlibatannya) ya kita ikuti yang menjadi putusan hukumnya," jelas Daniel.
Baca juga: Mahfud MD: 145 Rekening Terkait Panji Gumilang dan Kegiatan Al Zaytun Dibekukan Diduga TPPU
Punya Lahan 43 Bidang
Dari dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan ayahnya, terungkap bahwa Anis Khairunnisa memiliki puluhan bidang tanah atas namanya.
Anis Khairunnisa mempunyai hak milik 43 bidang tanah seluas 442.000 meter persegi.
Adapun total keseluruhan tanah yang dimiliki Panji Gumilang dan keluarganya yakni 295 bidang tanah.
Sementara, sertifikat tanah atas nama Abdul Salam Raden Panji Gumilang ada sebanyak 107 sertifikat dengan luas 806.000 meter persegi.
Dan sisanya terbagi atas nama beberapa orang.
Hal itu disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD mengutip Kompas Tv.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)