TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI menggelar Rapat Paripurna Ke-30 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7/2023).
Rapat paripurna dibuka dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus.
Lodewijk mengatakan berdasarkan catatan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR yang diterimanya, rapat itu dihadiri 312 anggota secara fisik.
"Menurut catatan Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir pada permulaan rapat paripurna DPR RI hari ini telah ditandatangani oleh hadir fisik sebanyak 312 orang dari 575 anggota DPR RI," kata Lodewijk di ruang rapat.
Lodewijk menuturkan rapat tersebut juga dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi di DPR.
Sehingga, dia menjelaskan rapat paripurna tersebut telah memenuhi kuorum.
Adapun agenda rapat paripurna ini adalah: pertama, laporan Komisi XI DPR RI terhadap Hasil Uji Kelayakan (fit and proper test) Calon Anggota Badan Supervisi Bank Indonesia Periode 2023-2028, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan.
Kedua, laporan Komisi XI DPR RI terhadap Hasil Uji Kelayakan (fit and proper test) Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan.
Ketiga, persetujuan Perpanjangan Waktu Pembahasan terhadap:
a) RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbaru;
b) RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
Baca juga: Rapat Paripurna Sahkan Revisi UU Desa Jadi RUU Usul Inisiatif DPR
c) RUU tentang Perubahan atas RUU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
d) RUU tentang Hukum Acara Perdata;
e) RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
f) RUU tentang Perubahan Keempat atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan.
Keempat, pidato Ketua DPR RI pada Penutupan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023.