Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah Kemendikbudristek Iwan Syahril mengatakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Pemda, kata Iwan, diberi keleluasaan dalam menentukan formula terbaik sesuai kondisi wilayahnya.
Diketahui, pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mengalami masalah di sejumlah daerah.
Baca juga: Persyaratan PPDB Pontianak 2023 SD dan SMP Jalur Pemenuhan Daya Tampung, Ini Ketentuannya
Menurut Iwan, Pemda paling mengetahui mengenai pelaksanaan PPDB.
"Hal ini dikarenakan Pemerintah Daerah yang paling mengetahui bagaimana kondisi serta apa yang menjadi kebutuhan terkait penyelenggaraan pendidikan di daerah masing-masing," tutur Iwan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 di Ruang Sidang Komisi X DPR RI, Rabu (12/7/2023).
Iwan mengatakan Pemda wajib melibatkan pihak-pihak terkait di wilayah perbatasan untuk menyikapi adanya sekolah yang berada di perbatasan.
Pelibatan ini, menurut Iwan, dapat dituangkan dalam bentuk kesepakatan secara tertulis antarpemda baik di wilayah provinsi dan kabupaten kota.
"Kemendikbudristek mendukung Pemda dan Pemkot untuk melakukan koordinasi, audit dan evaluasi terhadap pelaksanaan teknis PPDB demi perbaikan pelaksanaan PPDB di daerahnya masing-masing," ujar Iwan.
Baca juga: Marak Manipulasi Zonasi, Ketua Komisi X DPR Minta Mendikbud Pimpin Langsung Koordinasi Satgas PPDB
Pendaftaran PPDB wajib diumumkan paling lama pada minggu pertama bulan Mei.
Selain itu, pemda wajib melaporkan kepada Menteri melalui unit pelaksana teknis (UPT) Kemendikbudristek terkait penetapan zonasi paling lama satu bulan sejak tanggal ditetapkan.
Lalu pelaksanaan PPDB paling lambat tiga bulan setelah pelaksanaan.