TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menggeledah sebuah kantor di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan hari ini, Kamis (13/7/2023).
Penggeledahan dilakukan untuk menelusuri sosok Mr. S yang "menitip" uang pengembalian Rp 27 miliar terkait kasus BTS Kominfo ke tim penasihat hukum terdakwa Irwan Hermawan.
"Kami melakukan pengecekkan ke kantor yang bersangkutan di kawasan Kemang untuk memastikan, menelusuri si S ini," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Kamis (13/7/2023).
Selain kantor di kawasan Kemang, tim penyidik juga telah menggeledah sejumlah tempat terkait perkara BTS beberapa waktu lalu.
Penggeledahan dilakukan di kantor PT MBS, Kompleks Pergudangan Arkadia Jalan Daan Mogot Permai, Blok B 16, Batu Ceper, Tenggarang, Banten.
Kemudian penggeledahan juga dilakukan di PT LAM Telesindo Tower, Jalan Gadjah Mada Nomor 27 A, Lantai 8, Jakarta Selatan.
Lalu ada pula penggeledahan di PT RMKN, berlokasi di Jalan Praja Dalam D Nomor 52, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"PT RMKN, Jalan Praja Dalam sudah kita lakukan penggeledahan beberapa hari yang lalu," kata Kuntadi.
Sosok Mr S sendiri disebut-sebut menjadi pihak yang mengantar Rp 27 miliar ke kantor Maqdir Ismail, penasihat hukum terdakwa Irwan Hermawan.
Maqdir pun telah dimintai keterangan oleh tim penyidik hari ini, Kamis (13/7/2023).
Dari hasil pemeriksaan, Kuntadi mengungkapkan bahwa Maqdir tak mengetahui sosok di belakang Mr S yang menitipkan pengembalian Rp 27 miliar tersebut.
"Katanya tidak tahu siapa yang menyerahkan. Inisialnya S, tapi latar belakang dan asal dari mana, maksud dan tujuannya sampai hari ini kami tidak tahu," kata Kuntadi.