TRIBUNNEWS.com - Foto eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, sedang berada di rumah dan tak ditahan, viral di media sosial.
Hal ini bermula saat selebgram Ajudan Pribadi mengunggah foto Ferdy Sambo itu di akun Instagramnya pada Rabu (12/7/2023).
Setelah itu, foto Ferdy Sambo berada di rumah, diunggah ulang oleh akun TikTok @putrirafii77, Kamis (13/7/2023).
"Sambo di rumah?" bunyi tulisan pada foto Ferdy Sambo yang diunggah @putrirafii77.
Menanggapi viralnya foto Ferdy Sambo, kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan berencana ini, Arman Hanis, membantah.
Arman Hanis menegaskan sang klien saat ini masih berada di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Baca juga: Selebgram Ajudan Pribadi Unggah Foto Makan Bersama Ferdy Sambo, Ini Kata Pengacara
"Pak FS masih ditahan di Rutan Mako Brimob," kata Arman Hanis saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu.
Hal serupa juga disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana.
Ketut turut mengatakan Ferdy Sambo berada di Rutan Mako Brimob.
Meski demikian, ia meminta agar mengonfirmasi langsung ke Mako Brimob untuk mengetahui kepastian soal Ferdy Sambo.
"Perkaranya sudah di kasasi, kewenangan penahanan secara yuridis oleh Mahkamah Agung (MA)" kata Ketut kepada Kompas.com, Kamis (13/7/2023).
"Dan secara fisik ada di Mako Brimob, silakan ditanyakan ke sana ya," imbuhnya.
Terpisah, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, mengungkapkan Ferdy Sambo masih berstatus tahanan di rutan.
Tetapi, senada dengan Ketut, Sobandi juga belum mengecek langsung ke Rutan Mako Brimob.
Ia juga mengatakan supaya awak media bertanya langsung ke Kepala Rutan Mako Brimob.
"Saya belum cek rutannya, belum bisa pastikan. Biasanya (lokasi rutan) meneruskan sama di tingkat pertama dan banding," ungkap Sobandi, Kamis.
"Jadi persoalan apakah dia keluar atau tidak, itu bisa dikonfirmasi ke kepala rutannya," pungkasnya.
Foto Diambil Sebelum Ferdy Sambo Ditahan
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengatakan foto kliennya yang viral di media sosial diambil sebelum Ferdy Sambo ditahan atas kasus pembunuhan berencana.
Baca juga: Mahkamah Agung Turunkan 5 Hakim untuk Tentukan Nasib Hukuman Mati Ferdy Sambo
Foto itu diambil Ajudan Pribadi ketika mendatangi rumah pribadi Ferdy Sambo.
Menurut Arman, Ajudan Pribadi mendatangi Ferdy Sambo sebelum Sambo terlibat kasus pembunuhan terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Itu foto sebelum ditahan, jelas terbaca di caption tersebut," ujar Arman, Rabu.
Diketahui, dalam unggahannya, Ajudan Pribadi menuliskan ia mendatangi Ferdy Sambo untuk memberi semangat.
"Sesudah kejadian langsung ke rumah beliau, kasih semangat," tulisnya.
Dalam foto yang diunggah Ajudan Pribadi, terlihat Ferdy Sambo masih berambut cepak.
Tubuhnya juga lebih kurus dibandingkan penampilan terakhirnya saat sidang vonis pada 13 Februari 2023.
Seperti diketahui, saat menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ferdy Sambo tampil dengan potongan rambut model mullet dan sedikit gondrong.
Badannya juga terlihat lebih berisi dibandingkan sebelum ditahan.
MA Turunkan 5 Hakim untuk Tentukan Nasib Ferdy Sambo
Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, hakim telah menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana, yaitu melakukan pembunuhan berencana.
Tak hanya itu, ia juga bersalah atas obstruction of justice dalam penyelidikan kasus Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana, dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya, yang dilakukan secara bersama-sama."
Baca juga: 1 Tahun Insiden Pembunuhan Brigadir J dan Upaya Ferdy Sambo Berkelit dari Vonis Mati
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso, Senin (13/2/2023).
Atas vonis itu, Ferdy Sambo mengajukan kasasi pada 12 Mei 2023.
Kasasi itu diajukan setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Ferdy Sambo atas vonis mati.
Untuk mengadili perkara kasasi Ferdy Sambo, MA menurunkan lima hakim.
Hakim agung yang akan menentukan nasib Ferdy Sambo adalah Ketua Majelis, Suhadi.
Lalu, ada empat anggota majelis, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Suhadi dan Desnayeti beberapa kali menjatuhkan vonis pidana mati.
Salah satunya terhadap Zuraida Hanum, pembunuh Jamaluddin, hakim PN Medan yang juga merupakan suaminya sendiri.
Suhadi dan Desnayeti juga pernah memvonis mati mantan anggota Brimob, Kusdarmanto, yang menembak mati pengawal mobil uang di Magelang, Jawa Tengah.
Sementara Jupriyadi banyak dikenal setelah menjatuhi vonis 2 tahun terhadap eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait kasus penodaan agama.
Diketahui, Ferdy Sambo tak sendiri dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Empat terdakwa lainnya, yaitu Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, juga telah dijatuhi vonis.
Kasus ini bermula saat muncul pemberitaan yang mengatakan Brigadir J tewas setelah tembak-menembak dengan Eliezer.
Awalnya, narasi yang beredar mengatakan tembak-menembak itu disebabkan karena Brigadir J tertangkap basah oleh Eliezer telah melecehkan Putri Candrawathi.
Namun, skenario buatan Ferdy Sambo itu akhirnya terbongkar.
Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Pemicunya adalah cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan almarhum.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Abdi Ryanda Shakti/Ilham Rian Pratama, Kompas.com/Diva Lufiana Putri)