Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menurunkan lima hakim agung untuk mengadili perkara kasasi Ferdy Sambo.
Lima hakim agung tersebut yang nantinya menentukan nasib hukuman mati bagi Ferdy Sambo, dikabulkan atau dibatalkan.
Berdasarkan situs resmi MA yang dilihat pada Sabtu (8/7/2023), para hakim agung yang akan mengadili Ferdy Sambo yakni Ketua Majelis Suhadi serta 4 anggota majelis masing-masing Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Suhadi dan Desnayeti beberapa kali menjatuhkan vonis pidana mati.
Salah satunya terhadap Zuraida Hanum, pembunuh Jamaluddin, hakim PN Medan yang juga merupakan suaminya sendiri.
Baca juga: 1 Tahun Insiden Pembunuhan Brigadir J dan Upaya Ferdy Sambo Berkelit dari Vonis Mati
Suhadi dan Desnayeti juga pernah memvonis mati mantan anggota Brimob, Kusdarmanto, yang menembak mati pengawal mobil uang di Magelang, Jawa Tengah.
Sementara Jupriyadi banyak dikenal setelah menjatuhi vonis 2 tahun terhadap eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait kasus penodaan agama.
Diketahui, Ferdy Sambo mengajukan kasasi pada 12 Mei lalu seusai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding atas vonis mati yang dijatuhkan kepadanya.
Bersamaan dengan Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf yang juga terdakwa dalam kasus pembunuhan ini juga turut mengajukan kasasi.
Putri mengajukan pada 9 Mei 2023, sementara Kuat pada 15 Mei 2023.
Dua terdakwa lain dalam kasus ini ialah Ricky Rizal dan Richard Eliezer.
Ricky sudah terlebih dulu mengajukan kasasi atas vonis 13 tahun penjara.
Untuk Eliezer, perkaranya dinyatakan sudah inkrah.