TRIBUNNEWS.COM - Kejanggalan terkait harta kekayaan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan terungkap usai dirinya ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap perkara.
Pada konferensi pers pada Rabu (12/7/2023), Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengungkapkan telah menyita mobil mewah milik Hasbi Hasan.
"KPK juga telah melakukan penyitaan beberapa unit mobil mewah sebagai barang bukti dalam perkara ini," kata Firli dikutip dari YouTube KPK RI.
Kemudian, Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri pun menjelaskan bahwa dua unit mobil mewah milik Hasbi Hasan yang disita adalah bermerek Ferrari dan McLaren.
"Benar, diantaranya satu unit mobil merek Ferrari Type California, warna merah metalik dan satu mobil merek McLaren, Tipe MP4-12C 3.8, warna Volcano Yellow," katanya saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (14/7/2023).
Namun, berdasarkan penelusuran Tribunnews.com di laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, tidak tercantum mobil Ferrari dan Mclaren milik Hasbi Hasan.
Baca juga: Tersangka KPK Hasbi Hasan Diberhentikan Sementara Sebagai Sekretaris MA
Dalam LHKPN yang dilaporkan terakhir kali pada 30 April 2020 itu, Hasbi Hasan hanya mencantumkan dua mobil yaitu Toyota Fortuner senilai Rp 250 juta dan Honda BR-V Rp 150 juta.
Selain mobil, Hasbi turut melaporkan harta kekayaan berupa sepeda motor Honda dengan harga Rp 5 juta.
Berdasarkan data LHKPN tersebut, Hasbi yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan MA.
Adapun total harta kekayaan Hasbi Hasan berdasarkan LHKPN tahun 2020 tersebut yaitu Rp 2,4 miliar.
Diduga Terima Suap Rp 3 Miliar
Terkait kasus yang menjeratnya, Hasbi Hasan diduga menerima suap sebesar Rp 3 miliar terkait pengawalan kasasi kasus gugatan perdata oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dengan penggugat yaitu debitur bernama Heryanto.
Sementara uang suap yang diduga diterima Hasan diterima dari eks Komisaris independen PT Wika Beton Tbk, Dadan Tri Yudianto yang berasal dari Heryanto.
Baca juga: Profil Hasbi Hasan, Tersangka Suap Rp 3 M dalam Pengurusan Perkara di MA, Ternyata Guru Besar
Akibat perbuatannyam Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Hasbi pun telah ditahan sejak Rabu hingga 20 hari ke depan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Di sisi lain, dalam kasus ini, ada pelaku lainnya yaitu hakim agung nonaktif Gazalba Saleh yang kini statusnya sudah naik menjadi terdakwa.
Adapun Gazalba Saleh merupakan salah satu majelis hakim yang mengadili perkara kasasi KSP Intidana.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Kasus Suap di MA