Diketahui, hak politik Anas Urbaningrum dicabut buntut dari kasus korupsi proyek Hambalang.
"Pejabat publik adalah pejabat pada badan publik yang didanai oleh APBN atau APBD."
"Sementara PKN tidak terikat dengan APBN atau APBD," kata Mulyono di Kantor Pimpinan Nasional (Pimnas) PKN, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis.
"Jadi Mas Anas boleh menjadi ketum Partai Kebangkitan Nusantara," lanjut Mulyono, dikutip dari TribunnewsDepok.com.
Adapun alasan Anas Urbaningrum diangkat sebagai ketum karena Mulyono masih merasa yakin dengan kekuatan politik yang dimiliki Anas.
Baca juga: Jabat Ketua Umum PKN, Anas Urbaningrum akan Pidato di Monas
"Kami sangat yakin dengan kemampuannya, jaringannya, pengalamannya. Mas Anas akan membuat partai ini menjadi partai besar," tutur Mulyono.
Mulyono juga meyakini, Anas Urbaningrum tidak terlibat dalam kasus Hambalang yang menjeratnya.
"Karena memang menurut kami, ada kekhawatiran dari lawan-lawan politiknya, bahwa Anas ini akan meluncur lebih cepat dibandingkan para kompetitornya," ucap Mulyono.
"Sehingga ada upaya-upaya menghambat beliau dengan kriminalisasi," kata dia.
(Tribunnews.com/Rifqah/Fransiskus Adhiyuda Prasetia/Rahmat Fajar Nugraha) (TibunnewsDepok.com/Alfian Firmasyah)