News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

PPATK Blokir Banyak Rekening Sejak Awal Kasus Korupsi BTS Kominfo Bergulir

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. Ia menyatakan pihaknya sudah banyak memblokir rekening sejak awal kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bergulir.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan sudah banyak memblokir rekening sejak awal kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bergulir.

"Iya banyak sudah sejak awal," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada Tribunnews.com, Sabtu (15/7/2023).

Tanpa menyebut identitas, Ivan mengisyaratkan ada puluhan rekening yang telah dibekukan PPATK berkaitan dengan perkara dugaan korupsi BTS 4G Kominfo.

Ketika dikonfirmasi apakah rekening yang diblokir totalnya mencapai 20, Ivan menyebut lebih.

"Lebih," kata dia.

Adapun yang sudah diketahui PPATK telah memblokir rekening milik Adamsyah Wahab alias Don Adam, eks caleg Partai Demokrat.

Rekening Don Adam yang dibekukan PPATK bukan hanya satu, melainkan semuanya.

"Ya sudah (blokir rekening Don Adam, red)," ujar Ivan.

Namun, Ivan tak memberitahu lebih rinci mengenai total transaksi dari rekening Don Adam yang telah diblokir PPATK.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Dua di antaranya merupakan Menkominfo nonaktif Johnny G Plate, dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Baca juga: Uang Korupsi BTS Kominfo Diduga Mengalir ke Oknum Pimpinan BPK Lewat Perantara

Sementara sisanya dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.

Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan, serta Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki.

Adapun proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia.

Namun, para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini